SPIONASE-NEWS.COM,- RANTEPAO – KPU Toraja Utara merilis sampai saat ini tidak ada pendaftar atau nihil Pasangan Calon Perseorangan (Independen) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

Semuel Rianto Tappi

Hal itu diungkapkan Semuel Rianto Tappi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada Toraja Utara di kantor KPU, Senin (13/05/2024).

Bila tidak ada yang mendaftar di waktu yang ditentukan yakni terakhir pada tanggal 12 Mei 2024, pada Pukul 23.59 Wita, maka KPU menganggap nihil, karena itu masa akhir dari waktu yang telah diberikan bagi pasangan calon perseorangan, Jelas Semuel RT.

” Sesuai dengan keputusan KPU Nomor : 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Jelasnya lagi.

Semuel Rianto Tappi menambahkan, bahwa jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 adalah Nihil”.

Dengan berakhirnya masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Paslon perseorangan yang kami telah tetapkan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024″, ungkap Semuel Rianto Tappi.

Laporan : Agen 027 Saldi Samara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here