SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Potret suram penegakan hukum kembali mencuat di wilayah hukum Polres dan Kejaksaan Bantaeng, konon kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Anwar Makkatutu Rezkiyani Sam di Bantaeng, telah memasuki usia satu tahun tidak menemukan titik penyelesaiannya sampai saat ini.Padahal, kasus tersebut sudah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Kenyataan ini menimbulkan berbagai polemik yang membuat publik kehilangan kepercayaan pada aparat penegakan hukum di wilayah Bantaeng.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Reskiyani Syam, yang membawa kasus tersebut ke kepolisian Polres Bantaeng. Reskiyani mengaku, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan menahan pelaku bernama Rosmiati.
Poto penganiayaan Korban Rezkiyani Sam memakai hijab hijau dan Pelaku Rosmiati memakai baju putih hijab biru (red).
Anehnya bahwa hari senin kemarin (2/12/2019) Reskiyani Sam justeru dipanggil ke pengadilan untuk memberikan keterangan di persidangan tanpa didampingi pengacaranya, setelah beberapa bulan lamanya kasus yang menimpanya terabaikan.“Setelah beberapa bulan kemudian akhirnya pada hari ini, tanggal 2 Desember saya, dipanggil ke pengadilan. Menurut jaksa, saya cuma mau diambil keterangan sabagai saksi, dan ternyata saya sudah mau disidangkan.
Yang jadi pertanyaan, ada apa ini dengan pihak oknum kejaksaan? Kenapa saya dipanggil ke pengadilan untuk disidang, ini ada apa yah, di pengadilan? Sementara pengacara lawan saya Rosmiati bisa masuk ke ruang sidang,” Keluh Reskiyani Sam mempertanyakan proses persidangan yang menurutnya ada kejanggalan.
“Yang menjadi pertanyaan saya, di manakah letak keadilan bagi yang teraniaya seperti saya ?
Apakah cuma saya yang diperlakukan begini, hanya karena saya tidak punya uang, ataukah karena saya masyarakat kecil yang tidak punya kuasa ? Ungkap Iis, nama panggilan Rezkiyani Sam.
Dan bagaimanakah kasus yang lain jika tidak punya apa-apa sama sekali? Sedangkan saya ini hanyalah seorang pegawai yang punya hak untuk menuntut keadilan,” lanjut Reskiyani memprotes sikap penegak hukum.
Reskiyani menyampaikan keluh-kesahnya sambil mengusap air matanya. Kepada Media Online Nasional, Spionase-News.Com, ia membeberkan proses penyelesaian kasusnya yang tidak jelas tersebut.
Ia juga mengadu kepada Bankum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), sebuah lembaga bantuan hukum bagi masyarakat untuk membantu mengungkapkan kejanggalan penyelesaian kasusnya.
Kasus yang ditangani Jaksa Hajar Aswad, SH. mengatakan bahwa kasus ini telah P21 dan telah ia proses penahanan terhadap pelaku, Ujar Jaksa muda ini.
“Mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Rosmiati terhadap Reskiyani Syam ini, kami sudah P21, dan kami sudah berikan tahanan rumah kepada terdakwa, dan kami juga sudah koordinasikan pada Hakim, dimana ada alasan menurut aturan jika sebagai tersangka yang kurang sehat atau sakit, sesuai surat keterangan yang diberikan pengacaranya maka kami beri tahanan rumah,” jelas Aswad membela diri.
Sementara itu, saat dipanggil ke pengadilan, Reskiyani dan pengacaranya diminta menunggu sejak jam 10.00 WITA pagi, tetapi proses pengadilan dimulai pukul 16.00 WITA, bahkan itu pun diminta untuk ditunda dengan alasan kesehatan pelaku (terdakwa) terganggu.
Ketika ditelusuri, Menurut keluarga Iis (saksi korban) di duga adanya pertemuan yang dilakukan oleh oknum jaksa Hajar Aswad dengan Panitera berinisial HJ sebelum persidangan dimulai.
Saat hendak dimulai sidang, oknum jaksa menyampaikan bahwa sidang ditunda. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan Korban.
Tidak heran jika publik bertanya, Ada apa dibalik peristiwa pertemuan antara jaksa pelaku dengan oknum panitera?
Dugaan Keluarga Korban dengan situasi tersebut, Reskiyani Sam (iis) berharap pihak Mahkamah Agung dan Jamwas Kejaksaan Agung segera memeriksa oknum jaksa dan panitera tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti untuk kelanjutan terhadap kasus ini lebih lanjut, akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng.
Apalagi kasus yang telah viral di Medsos banteang dan seluruh Indonesia ini sejak di laporkan di Polres Bantaeng sempat di Vakumkan, sejak Iis korban melapor bulan januari 2019 dan nanti bulan November 2019 baru di tindak lanjuti, setelah Pengacara Iis korban melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi dan Kompolnas RI, serta Kapolda Sulsel, dan Akhirnya Surat Kompolnas No. B-2403-B/KOMPOLNAS, memerintahkan Polda Sulsel Agar kasus penganiayaan ini segera di lanjutkan ke Kejaksaan (P21) dan kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Bambang Hedi Munarso, SH, salahsatu pengacara Korban Iis, mengatakan bahwa kalau jaksanya dan juga hakimnya ikut bermain, kita juga akan laporkan hal ini di Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisual, apabila memang kasus ini, tidak ada keadilan atas klien kami, tegas Pengacara muda dan aktivis ini.
Laporan : Agen Suarni
Editor : Agen 077 PRM