SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG  — Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng mengamankan jalannya eksekusi pengosongan sebuah rumah permanen yang berlokasi di Dusun Arakeke, Desa Mammapang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rabu pagi (04/02/2026).

Aparat hukum menuju ke TKP Eksekusi

Proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pengamanan eksekusi dipimpin langsung oleh Wakapolres Bantaeng, KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polres Bantaeng, unsur TNI, serta personel Brimob Polda Sulsel.

Sebanyak 176 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Personel gabungan tersebut terdiri dari 130 personel Polres Bantaeng, 10 personel Kodim 1410/BTG, 5 personel Subdenpom Bantaeng, serta 31 personel BKO Sat Brimob Polda Sulsel.

Objek sengketa berupa sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 300 meter persegi (15 x 20 meter) yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen milik Sdr. Haris Bin H. Jumade selaku termohon eksekusi. Lokasi tanah berada di Kampung Arakeke, Desa Mammapang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Adapun batas-batas objek eksekusi yakni:

Sebelah Utara: Selokan/Jalan
Sebelah Timur: Tanah Sdr. Gui Bin Singara (rumah Sdri. Sunggu Binti Modding dan Sdr. Gasali),

Sebelah Selatan: Tanah Sdr. Gui Bin Singara (rumah Sdri. Sitti Binti Makka)
Sebelah Barat: Tanah Sdr. Gui Bin Singara (rumah Sdri. Hj. Sumu Binti Siang)

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban jo. 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tertanggal 26 Januari 2026, yang dibacakan langsung oleh Syafruddin, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).

Wakapolres Bantaeng KOMPOL Andi Ikbal menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan semata-mata untuk menjamin kelancaran proses hukum.

“Secara keseluruhan, pengamanan yang kami laksanakan hari ini berjalan aman dan lancar, mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan hingga pengosongan lahan milik pihak tereksekusi,” ujar Kompol Andi Ikbal.

Ia juga menjelaskan bahwa pengerahan personel gabungan bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun upaya penghalangan terhadap tim eksekutor.

“Personel Polri dibantu Subdenpom dan Kodim 1410/BTG diturunkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan pengamanan maksimal dari aparat gabungan, pelaksanaan eksekusi di Desa Mammapang berjalan tertib tanpa insiden, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ryan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here