SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet.

Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Namun Deputi Direktur Edukasi Perlindungan dan Konsumen OJK Kantor Regional 6, Ahmad Murad menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika, tidak boleh sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan, dan penagihnya harus bersertifikat profesi.

“Jadi kami telah melayangkan undangan ke pihak LJK (PT. Adira Dinamika Multi Finance), sembari menunggu respon selama tenggang waktu 14 hari, terkait pengaduan penarikan mobil debitur H. Baharuddin,” ungkap Ahmad Murad saat ditemui di kantornya di bilangan Jl. Hasanuddin, Makassar. Senin (22/10/18) sore tadi.

Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

“Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi,” sambungnya

Terkait status alih daya PT. Solusi Mitra Sejahtera, Lanjut Ahmad, semua itu datanya ada di OJK Pusat Jakarta karena skalanya nasional, kantor regional tidak mengetahuinya.

“Tapi tetap kami akan eskalasi nanti ke pusat, untuk awal kita hadirkan LJK (PT. Adira) dahulu, dimintai semua keterangannya, klo memang ada yang janggal, ya pasti kami jatuhkan sanksi,” jelas pria berkacamata tersebut.

Di tempat yang sama, Kasubag, Indra menambahkan semua pihak yang terlibat pasti dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak korban.

“Masyarakat juga dapat menghubungi Hotline kami di layanan kontak (021) 157 untuk lebih mudah mendapatkan berbagai informasi termasuk lembaga pembiayaan dan dapat melaporkannya apabila terindikasi merugikan nasabah,” tutup Indra.

Kasus penarikan mobil ini , sedang ditangani oleh Pihak Kanit reskrim Polsek Panakkukang, Iptu.Ahmad mengatakan kami akan proses dan akan melayangkan. panggilan klarifikasih mengenai Penarikan yang di lakukan oleh Pihak PT.Adira Multi Finance .

Iptu Ahmad Menambahkan, laporan baru masuk 4 hari yang lalu dan minggu depan kami jadwalkan.

Hari rabu ini tanggal (24/10) hari ini red. untuk penyelidikan dan pemeriksa oknum tersebut yang Konsumen laporkan mengenai Pencurian mobil oleh Oknum Debt Colektor dari PT Adira Multi Finance ” ungkap Ahmad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here