SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Unit Tipidter bersama dengan tim T4P yang dipimpin oleh kasat Reskrim Bantaeng Iptu Asian Sihombing, S.IK Melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis suzuki carry di kabupaten Sidrap.
Berdasarkan LP/06/I/2019, yang dilaporkan pada tanggal 8 januari 2019, yang mana Abd.Hamid (korban) melaporkan bahwa terlapor Ramli menggelapkan mobilnya dengan modus akan dikembalikan keesokan harinya ( 11 november 2019) namun hingga dilaporkan pada bulan januari 2019 mobilnya tidak kembali, dan terlaporpun sudah tidak dapat dihubungi dan menghilang.
Kronologis Penangkapan Pada hari minggu tanggal (10/02/2019) sekitar pukul 07.00 wita, penyidik reskrim menerima informasi bahwa pelaku Ramli alias mulli saat ini sedang berada di wilayah hukum polres Sidrap, dari informasi tersebut kasat reskrim Polres Bantaeng menindak lanjuti dengan berkoordinasi kasat. Res Sidrap, sekitar pukul 11.30 wita anggota Res Bantaeng berangkat menuju kabupaten Sidrap d pimpin kasat reskrim Polres Bantaeng guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kejadian hari Senin (11/02/2019) sekitar pukul 02.20 wita tersangka an. Ramli alias mulli berhajsil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit ranmor roda 4 jenis suzuki carry warna biru. Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Laporan : Agen Suarni/Agen Borahima (Btg)