SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA — Majelis Hakim pengadilan Negeri Makale jatuhi vonis Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Briken Linde Bonting dalam keterangan pers kepada wartawan di kantor Bawaslu Toraja Utara mengatakan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan Andarias Lepong yakni menghadiri sosialisasi tim salah satu pasangan calon, Rabu (06/11/2024).

” Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” Terangnya.

Kata Briken, Temuan Bawaslu Toraja Utara, pada hari Minggu, 29 September 2024, oknum Kepala Lembang tersebut kedapatan menghadiri sosialisasi tim pasangan calon

Temuan ini kemudian diproses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Toraja Utara, Lalu penyidikan di kepolisian dn bukti terpenuhi dan akhirnya lanjut ke pengadilan.
.
“Pengadilan Negeri Makale memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” Ucapnya.

Lanjut Briken , Ini merupakan hukuman percobaan, dimana terpidana tidak menjalani hukuman badan di penjara. Tetapi jika dalam terpidana melakukan suatu tindak pidana dalam kurun waktu hukuman percobaan tersebut maka dia akan dipenjara selama satu bulan.

” Terdakwa tidak dipenjara karena pasal yang disangkakan itu minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, “Tutup Briken Linde Bonting.

Laporan : Agen 027 Saldi Samara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here