Spionase-news.com.Jakarta-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dari Veronica Tan. Vero dinyatakan terbukti berselingkuh dengan ‘good friend’ bernama Julianto Tio.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018) mengatakan bahwa telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dan Julianto Tio alias Ahwa dan perselingkuhan ini diketahui penggugat.
“Maka adalah logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat menjadi guncang dan logis terjadi percekcokan yang dipicu perselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan bukti print out percakapan Veronica dengan Julianto Tio yang diajukan Ahok sebagai penggugat. Selain itu, dari kesaksian pendeta, Vero disebut tak mau menuruti imbauan agar menghentikan hubungan asmaranya dengan Julianto Tio.
“Bahkan pada saat tergugat membesuk penggugat di Mako Brimob, Kelapa Dua, tergugat di hadapan penggugat masih sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio melalui video call dan ditegur oleh penggugat,” kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkawinan Ahok dengan Vero putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Ahok sebagai penggugat juga memiliki hak asuh atas Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Namun kata Hakim, sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat-tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya. Setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman, kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun. (rus)