Spionase–News.com–Gowa– Tim Anti Bandit Reskrim Polres Gowa terus memperlihatkan aksinya dalam menzerokan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Gowa melalui pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di parkiran Kantor Bupati Gowa pada 21 Maret 2016, yang lalu.
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi dan Kasubag Humas Akp M Tambunan saat menggelar Press Confrence, Selasa (22/05) pukul 11.00 Wita di halaman kantor Polres Gowa.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni lel. IP alias ICAL, umur 20 tahun, alamat Desa Taborong Kec. Pallangga Kab. Gowa dan lel. RA alias ILO, umur 23 tahun, alamat Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Pelaku diringkus di rumah lel. RA alias ILO di pinggir tanggul Desa Taborong Kec. Pallangga Kab. Gowa pada Jumat (18/05/18) Pukul 00.30 wita, beserta barang bukti 1 Lembar BPKB asli milik korban dan 1 Unit sepeda motor Mio Soul.
Adapun kronologis kejadiannya berawal saat pelaku diamankan atas kasus penyerangan dan pengrusakan di BTN Nusa Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui terlibat dalam kasus curanmor di parkiran kantor Bupati Gowa.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan kejahatan berulang berupa mengambil helm dan knalpot serta melakukan aksi kejahatan lainnya di 5 TKP berbeda, namun pelaku belum pernah dipidanakan sebelumnya.
Adapun pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menyatakan bahwa pihak Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku,” tambahnya.
Laporan : Team
Agen. : 008