SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA – Tim Resmob Polres Luwu Utara meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian alat dan komponen jaringan telekomunikasi di sejumlah lokasi di wilayah Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Lipu 2025 pada Selasa malam (06/05/2025).
Keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang karyawan perusahaan telekomunikasi, Jandri (22).
“Saudara Jandri ini melaporkan hilangnya peralatan penting seperti perangkat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset. Lokasi pencurian meliputi Desa Bakka, Tower Mappadeceng, dan wilayah Baliase,” terang AKP Muh. Althof.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin AIPDA Sadar Samsuri langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hermawan (43) dan Bakri (43) dari Desa Radda, Darianto (42) asal Makassar, serta Andi Syafaat (32) dari Desa Pompaniki.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu kunci tang potong, dan sekitar 30 potong kabel yang telah dikupas.
Hasil interogasi awal, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kerugian perusahaan akibat pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp105 juta.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, menyatakan apresiasinya terhadap kesigapan tim Resmob. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan fasilitas vital milik publik dan layanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Laporan : Agen 024 Arie Laupa






















