SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU — Beredarnya video viral kejadian penganiayaan dan pengeroyokan seorang wanita di media sosial yang memicu beragam narasi di tengah masyarakat kini berujung pada proses hukum, bersoal karena para pelaku masih berkeliaran dan belum ditahan sampai saat ini..

Korban F disiram air lombok

Dimana dalam video tersebut Pelaku D dkk terlihat memukul korban F, dan menjambak rambut korban sambil memegang gunting dan memotong rambut korban, sambil memakai korban dan menyiramkan air lombok/cabe ke muka korban F, ini adalah perlakuan biadab dan sepertinya pelaku ini tidak punya rasa prikemanusiaan, terang Hisbul Tanang, SH.

Lembaga Reclassering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI BPH.NMS) Komisariat Wilayah Sulawesi Selatan, resmi memberikan pendampingan hukum kepada pelapor/korban berinisial F (22 thn) dalam perkara tersebut yang tengah ditangani pihak unit PPA Polres Luwu.

Perkara tersebut yang hanya menghitung hari,  saat ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai bentuk percepatan penanganan perkara oleh penyidiknya yang di pimpin langsung Kanit PPA Ipda Imran, SH.

Terlihat muka pelaku sangat jelas di video viral di berbagai medsos FB

Ipda Imran,SH mengatakan, bahwa kami di Unit PPA ini langsung gercep (gerak cepat) memanggil dan memeriksa beberapa saksi yang langsung melihat, mendengar dan ada di TKP saat ini, Jelasnya.

Apalagi kasus ini telah viral di berbagai media sosial dan telah menjadi pembicaraan publik baik yang pro maupun yang kontra, dengan berbagai alasan dan argumen di masyarakat, Ungkapnya.

Tim advokasi LMR-RI yang turun langsung mendampingi korban F, dipimpin Ketua Tim Hukum Hisbul Tanang, SH menyatakan sejumlah informasi yang beredar di media sosial tidak menampilkan kronologi peristiwa secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, apalagi kasus ini diduga ada kecemburuan sosial, Jelas Advokat senior ini.

“Perkara ini sudah dilaporkan secara resmi dan telah masuk tahap penyidikan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan sendiri sebelum fakta persidangan terungkap,” ujar M. Rijal B. Akmal, S.H salah satu penasihat hukum pelapor.

Uraian Kejadian Berdasarkan Laporan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tertanggal 16 Februari 2026, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.55 WITA di wilayah Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tepatnya di area salah satu warkop/cafe.

Awalnya Korban F berada di dalam kafe. Tidak lama kemudian datang seseorang yang diduga adek pelaku memanggil korban keluar menuju area parkiran sambil memvideo korban diam-diam.
“Ada cariki di luar,” ucap seorang perempuan bernama D kepada korban F sebagaimana terdengar dalam video yang beredar.

Korban F kemudian keluar ke area parkiran, lalu beberapa orang tiba-tiba muncul dan terjadi pengeroyokan secara bersama-sama, diduga Pelaku bernama D langsung mengcekik leher korban, dan menyeret ke salah satu tempat yang sunyi, untuk di eksekusi dengan dianiaya dan dikeroyok beramai-ramai sebanyak 5 orang perempuan.

Dalam laporannya, Korban F disebutkan  mengalami tindakan fisik berupa penarikan dan pemotongan rambut, yang diulang berkali-kali dan juga pemukulan dan cakaran oleh pelaku yang berulang secara bersama-sama, serta terlihat di video pelaku D
Menyiramkan cairan cabai/lombok pedas kepada korban di wajahnya, sambil mencaci maki korban F, dengan kata masih mauko! Kau rasakan sekarang nah …….

Akibat kejadian tersebut korban F mengalami luka pada bagian kepala, leher, lengan, siku dan kaki serta telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di rumah sakit sebagai barang bukti.

Pendampingan dan Pengumpulan Bukti

Tim hukum LMR-RI Komwil Sulsel dengan sigap dan cepat langsung mendampingi Korban F di Kepolisan dalam pemeriksaan yang hampir 5 jam lamanya, dengan pengumpulan beberapa alat bukti dan saksi, serta pemeriksaan medis, serta pengawalan proses hukum hingga persidangan.

Pendampingan dilakukan guna memastikan perkara ditangani secara objektif dan cepat sesuai hukum pidana yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Pidana

Selain dugaan tindak pidana pengeroyokan, tim hukum menyebutkan terlapor juga diduga melanggar Pasal 262 KUHP Baru ayat (1) dan (2) terkait perbuatan kekerasan terhadap orang di depan umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.

Di sisi lain, beredarnya video disertai narasi yang dinilai menyudutkan korban F, dimana di media sosial juga tengah dikaji sebagai dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Penasihat Hukum
Salah satu tim kuasa hukum LMR-RI Sulsel, Hisbul Tanang, S.H, menegaskan perkara ini telah memenuhi unsur pidana dan para pelaku telah teridentifikasi dan pihak Penyidik seharusnya segera menangkap pelaku karena muka dan seluruh tubuhnya sangat jelas terlihat dalam video yang viral di berbagai medsos, baik FB maupun Tik Tok, apalagi video ini dilihat oleh ribuan orang di seluruh Indonesia, Ungkapnya.

“Kasus kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan ini telah resmi dilaporkan telah masuk ke tahap penyidikan. Para pelaku yang berjumlah lima orang telah diidentifikasi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian tetap netral, transparan dan berintegritas agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi korban, dan secepatnya di P21 kan ke Kejaksaan” ujarnya (22/02/2026).

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Tim Hukum LMR-RI Komwil Sulsel Hisbul Tanang, SH menegaskan akan terus mengawal proses hingga persidangan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Masyarakat diimbau menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya  penyelesaian akhir kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Laporan : Agen 089 M. Rijal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here