SPIONASE-NEWS.COM,- KUTACANE ACEH – Pemerintah Aceh Tenggara melarang umat muslim di daerahnya Natal dan tahun baru bertentangan dengan syariat Islam, adat, norma dan etika warga lokal pemkab Agara mengeluarkan aturan tertulis yang berupa surat edaran Bupati nomor : SE/20/2018, yang ditandatangani Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Raidin Pinim, M.AP.

Dalam surat yang ditetapkan 21 Desember 2018 itu disampaikan, sehubungan dengan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 1 Januari 2019 Masehi, diminta kepada masyarakat muslim dalam wilayah Aceh Tenggara untuk tidak merayakan atau memeriahkan dengan hura-hura.

Bupati Aceh Tenggara meminta kepada pemilik hotel, wisma, kafe, rumah penginapan, tempat wisata dan tempat sejenisnya, dilarang untuk menyelenggarakan, menyediakan, menyewa tempat serta memfasilitasi untuk kegiatan memeriahkan Natal dan tahun baru 2019 Masehi.

Kepada seluruh masyarakat muslim, untuk tidak ikut serta memeriahkan acara yang bersifat dalam rangka dan dalam bentuk apapun pada malam atau hari Natal dan tahun baru 2019 Masehi.

Kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan, terompet, kembang api dan sejenisnya, apabila didapati pedagang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka dagangannya akan disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Ujar Wilayatul Hisbah dan Linmas Aceh Tenggara.

Pemilik kafe, menjelang malam Natal dan tahun baru 2019 Masehi, agar tidak melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor : 06 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, serta mengelola kafenya sampai dengan pukul 22.00 WIB dan setelah itu tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun.

Pada hari yang sama, Pemerintah Aceh Tenggara juga menetapkan sebuah surat edaran lainnya dengan nomor : 338/299/2018 yang menhimbau pengusaha, pedagang, pemilik toko, dan rumah makan agar tidak terlibat memperjualbelikan daging babi, anjing, dan produk makanan minuman yang melanggar syariat Islam.

Hal itu sebagaimana yang ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor : 8 tahun 2016 tentang Jaminan produk halal pasal 35 dan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Namun tak lama surat edaran dan imbauan tersebut keluar, tepatnya hari Senin (24/12/18), warga dihebohkan dengan isu penjualan daging babi di pasar tradisional Lawe Desky, sebagaimana diberitakan media sebelumnya.

Laporan : Agen Mti (Aceh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here