SPIONASE-NEWS.COM-MAKASSARKadis Perindag Kota Makassar Nielma Palamba SH.M.AP tidak segan-segan menindak dan memproses para pengusaha Nakal yang tidak Mempunyai Izin Usaha Gudang maupun Miras di Kota Makassar, selasa (15/01/2019).

(Kadis Perindag Kota Makassar, Nielma Palamba, SH,M.AP)

Belum cukup satu Bulan Nielma Palamba SH.M.AP menduduki jabatan sebagai Kadis Perindag kota makassar sudah membuktikan Kinerjanya, banyaknya pengusaha Nakal dipanggil dan diberi surat Teguran oleh Kadis Perindag Kota Makassar

Beberapa Gudang yang tidak Memiliki Izin dan Toko Penjual Miras dan Toko yang Izinnya mati dan melanggar Perda serta Perwali di berikan Sanksi, tapi kalau masih melanggar kita akan tutup usahanya, ungkapnya.

Nielma Palamba mengatakan setiap ada laporan baik dari Warga maupun teman-teman wartawan, dan LSM yang melaporkan adanya pelanggaran Gudang dalam Kota dan Penjual Miras yang tidak mempunyai Izin Tim Reaksi Cepat Penindakan langsung turun dan ditindak lanjuti kalau perlu kita panggil Pengusahanya ke kantor untuk di buatkan Laporan dan surat pernyataan mengenai usaha yang dia jalankan.

Salah satu laporan yang masuk dan kami tindak lanjuti dengan Tim Reaksi Cepat Penindakan yang di perintah langsung oleh Kadis Perindag Kota Makassar serta beberapa orang pegawai Disperidag yang langsung turun kelapangan sebagai Kordinator : Abdul Hamid S.sos.MM Anggotanya, Erwin A.Azis SE.MM dan Muhammad Rusydy Syam ST, mereka langsung turung memeriksa apa saja pelanggaran pengusaha tersebut.

Dengan turungnya Tim Reaksi Cepat Penindakan sudah beberapa pengusaha yang didapat, melanggar seperti Toko Sama Jaya di jalan Sulawesi dan Gudang di jalan Banda no 25 B, Toko Fortuna jalan Timor no.68 dan Toko 19 Pasar Butung gudangnya di jalan Sapuli dan masih banyak lagi, Jelas Nielma Palamba.

Kita Panggili pemiliknya satupersatu dan kami buatkan surat pernyataan dan diberikan sanksi lainya, kalau perlu kita tutup usahanya yang tidak Ikuti Aturan Walikota Makassar, Ungkap mantan Kadis Catatan Sipil ini.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here