SPIONASE-NEWS.COM–GOWA–Lapas narkotika kelas IIA sungguminasa melakukan proses rekam E-KTP untuk warga binaan di Ruang Besuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, hari Kamis 17/01/2019.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : PAS-UM.01.01-08 tanggal 14 Januari 2019 serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/540/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 tentang Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak Perekaman KTP-el di Lapas/Rutan.
Perekaman E-KTP dilakukan sekaligus mendata WBP sebagai peseta pemilu. Negara menjamin hak memilih di balik jeruji besi.
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR - Banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu, menyisakan berbagai kerusakan, Selasa (23/6/2020).
Salah satunya yaitu saluran irigasi di Kecamatan...