Spionase-news.com. Tangerang-Pengadilan Negeri Tangerang memutusTerdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim 4 Tahun penjara pada sidang Senin 7 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Darmis, SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu masa penahanan dikurangi dari lamanya putusan
Atas putusan itu Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan banding.
Putusan ini, menurut pelapor Pedri Kasman patut diapresiasi dan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tak ada tempat bagi penista agama di republik ini.
“Siapapun yang melakukan tindakan sembrono menghina suatu agama maka ia harus dihukum dengan seberat-beratnya. Karena terlalu mahal persatuan dan kebhinekaan bangsa ini jika dirusak oleh perilaku yang gemar menista itu”, ujar Pedri.
Kepada majelis hakim yang mengadili kata dia patut berterima kasih. Di tangan mereka keadilan ditegakkan dan keberagaman bangsa ini dipertaruhkan.
“Semoga hakim yang menangani perkara ini di tingkat banding nantinya masih bisa menyerap pesan di atas dan tetap menghukum sang terpidana Abraham Ben Money, “paparnya.
Dia berharap anak bangsa ini sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan menghargai setiap agama yang diakui di negeri ini.
” Hentikan setiap bentuk penistaan terhadap agama manapun di Republik tercinta ini,”pungkas dia. (laporan:rus)