Spionase-News.com–Gowa–Hal ini di ungkapkan oleh Ipda Hasmawaty Kanit V PPA Reskrim Polres Gowa saat di konfirmasi via whatssapp pribadinya
Pasalnya pelaku penganiayaan anak cacat yaitu Kepala Dusun Tanrara Rahman Dg.Sila berdasarkan LP/30/2018/sul-sel/resk.gowa/sek.bontonompo bebas setelah di duga menganiaya Hariyanto anak cacat yang juga warganya sendiri.
Tidak mutlak dilakukan penahanan selama kooperatif selama pemeriksaan. “Ungkap Ipda Hasmawaty
Selain itu juga Ipda Hasmawaty bahwa bukan hanya di Polres Gowa, bahkan di seluruh Indonesia pelaku penganiayaan tidak akan dilakukan penahanan selama kooperatif.
“Bukan cuman di gowa tapi di seluruh indonesia, nanti setelah ada vonis hakim barulah pelaku bisa di tahan.”tambah Hasmawaty
Untuk sementara berkas dari pelaporan Hariyanto anak cacat yang jadi korban penganiayaan oleh kepala dusunnya masih sementara menunggu P21 dari kejaksaan.
Laporan : Amir Agen 066