SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Press release kasus tindak pidana tertangkap tangan memiliki menguasai dan atau membawa senjata tajam berupa busur panah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Pangkep Tahun 2022

Dengan fasilitasi oleh Jajaran humas Polres Pangkep yang dipimpin oleh Iptu Hasri Laco, materi disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Sabriady Bahri, SH mewakili Kasat Reskrim didampingi Aiptu Tamri, SH di ruang … Polres Pangkep, Rabu (03/08/2022).
Sebagaimana disampaikan KBO Reskrim Polres Pangkep Ipda Sabriady Bahri SH (yang disapa dengan Sabri) bahwa identitas pelaku dalam kasus ini berinisial SP alias W Bin N, lahir di manggalung umur 19 tahun, suku Bugis, jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, alamat Desa Manggalung Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep
Tambah Sabri bahwa waktu dan tempat kejadian yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Jalan anggrek Kelurahan Pak doang doang Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep
Kronologi singkat kejadian dijelaskan Sabri, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di Jalan anggrek kelurahan paduan-duangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep pelaku yaitu berinisial SP alias W Bin N membawa minuman keras sebanyak 2 botol di mana minuman tersebut untuk diminum bersama temannya karena akan merayakan ulang tahun dan setibanya di coaster tersebut langsung masuk ke kamar kos milik temannya yang bernama lel ikram dan mengajaknya bergabung minum.

Tidak lama kemudian pacar pelaku yang bernama per. Nadia Wahid datang bersama temannya membawa kue ulang tahun, sekitar 15 menit kemudian pacar pelaku pamit pulang ke rumahnya dan pelaku mengantar keluar dari kamar kos lalu turun dari tangga.
Setelah pacar pelaku keluar dari halaman rumah kost pelaku pun naik ke tangga dan singgah duduk di tangga untuk melihat pacarnya pulang, dan pada saat saya duduk-duduk di tangga tersebut pelaku memasukkan tangan di kantong jaket lalu mengambil ketapel/busur panah yang disimpan di kantong jaket dan saat itu ada lewat seorang perempuan dan melihat-lihat pelaku dan pada saat itu pelaku tersinggung dan langsung menari ketapel/busur panah dan mengarahkan kepada perempuan tersebut.
Tiba-tiba ikram pun datang dan langsung menegur pelaku dan menarik masuk ke dalam kamar kos serta ketepel/busur panah yang dipakai dan selipkan di pinggangnya sedangkan perempuan tersebut pun lari masuk ke dalam kamar kosnya.
Setelah anggota operasional satreskrim Polres Pangkep mengetahui informasi tersebut dan segera mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui permasalahan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu SP alias webinar dan barang buktinya guna proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 uu drt no 12 tahun 1951 LN 78 dengan bunyi pasal “barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat menerima mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.
Sambil memperlihatkan foto barang bukti sabar juga mengatakan bahwa Ini adalah kasus perdana tangkap tangan.
Saat ditanya Aiptu Tamrin, SH yang mendampingi Sabri menjawab dengan jelas semua pertanyaanmu wartawan termasuk merinci bentuk laporan kasus ini, sekaligus menjawab pertanyaan tentang kasus ini yang dikatakan Sabri adalah kasus perdana
Dijelaskan Tamrin bahwa kalaupun ada yang pernah terjadi kasus terkena busur itu berarti sudah masuk pada kasus penganiayaan, bukan kasus tangkap tangan membawa barang bukti.
Laporan : Agen Hamzapkp713

























