SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Kembali untuk kesekian kalinya Pengadilan Negeri Makassar di Kepung Aksi Demo aktivis Kota Makassar dalam menuntut keadilan yang belum di laksanakan sampai saat ini, pada hari Kamis (20/10/2022).

Hal ini dipicu dikarenakan Pihak Pengadilan Negeri Makassar yaitu Ketua Pengadilan Sigit Triyono, S.H, M.H dan Paniteranya Burhanuddin, SH, MH yang belum memberikan izin atau penjadwalan ulang Eksekusi lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Tamalanrea Kota Makassar.

Kasus ini bermula ketika antara Abdul Gani Pawawo melawan Usaman Tayang dan Budi Hartono yang telah di menangkan oleh Abdul Gani Pawawo sesuai Putusan nomor : 150/Pdt.G/1987/PN.UJ.Pd sebagai pemegang Hak.

Dan obyek tersebut telah dimenangkan dengan berkekuatan hukum tetap/Inkrah berdasarkan Putusan nomor : 243/Bth/2021/PN.Mks antara Hj. Muliyana melawan Gartini dkk (anak kandung Abdul Gani Pawawo) yang telah dimenangkan oleh Gartini dkk.

Dan dari putusan-putusan tersebut dimana diketahui bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 telah dilakukan Konstatering atau pencocokan batas-batas tanah atas perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Panitera Burhanuddin, SH,MH, jadi menurut Pendemo Rahmat bahwa tidak ada lagi alasan bagi pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda-nunda eksekusi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut karena sudah tiga kali mau di eksekusi selalu batal karena dulu akibat alasan masih pandemi Covid-19.

Para Pendemo yang kurang lebih 30 orang ini meminta pihak Ketua Pengadilan Negeri Makassar jangan main -main akan putusan ini karena ini adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, dan Rahmat juga meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi agar segera menegur bawahannya di Pengadilan Negeri Makassar, Ungkap Rahmat Penanggung jawab aksi ini.

Dalam kegiatan aksi demo berjalan dalam keadaan lancar, tampak kantor Pengadilan Negeri Makassar tampak sepi dari kegiatan persidangan karena memang kantor Pengadilan Negeri Makassar dalam keadaan di renovasi atapnya dalam proses pembangunan, dan menurut staf Pengadilan Negeri Makassar bahwa aktivitas persidangan dipindahkan sementara di Gedung CCC Disperindag Provinsi Sulsel di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Pihak Media ini mencoba menghubungi beberapa Pakar Hukum di Kota Makassar, mempertanyakan alasan penundaan yang selalu jadwal eksekusinya belum keluar dari Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan rata-rata mereka tutup mulut dan hanya menjawab, ya….tahulah kalian dunia peradilan kita, tanda kutif….ya….biasalah, kata salah seorang Pakar Hukum yang namanya tidak mau ditulis.

.Laporan ; Agen 009 Bagas PM/Agen 071 Safrudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here