Makassar, Spionase – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Seluruh fraksi DPR gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam lamanya.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Lantas bagaimana dampak perppu Ormas setelah di sahkan menjadi UU ? Mantan Ketua umum pengurus pusat himpunan pelajar mahasiswa indonesia parepare(pp hipmi pare) Erwin Wijaya S.Pd mengatakan dengan di sahkannya perppu ormas menjadi UU maka jelas ini adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi. “Pemerintah melalui UU ormas, pasti akan menyasar dan membegal organisasi masyarakat yang di anggap berseberangan. Cukuplah kita punya pengalaman pahit bagaimana eksistensi HTI di gunting tanpa melalui prosesi peradilan”.
Pemuda asal Kota Parepare ini juga menambahkan UU Ormas berpotensi besar melahirkan gaya pemerintahan orde baru dengan pemerintahan model terpimpin. “Dengan menggunakan kacamata apa kita mengukur organisasi masyarakat benar-benar di katakan anti pancasila? Bukankah di negeri ini hanya lembaga yudikatif yang di beri wewenang dalam hal demikian? Itu pun juga tentu harus melalui pembuktian secara faktual. Selama ini kan menurut hemat saya belum ada yang terindikasi secara nyata melawan pancasila, termasuk HTI yang di bubarkan pemerintah kemarin tanpa melalui proses musyawarah dan dialog.” Terangnya sambil menyindir.
Dengan disahkannya UU Ormas ini, maka pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang dianggap mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Editor : Har






















