Dr.H.Sindawa Tarang, S.H, M.M, M.H

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di rumah Dr. H. Sindawa Tarang, S.H.M.M.M.H, yang beralamat di Jalan Dg. Kuling, Parang Tambung Kota Makassar, Kamis (25/12/2025).

Seorang anak laki-laki dilaporkan mengalami luka di bagian kepala setelah diduga menjadi korban pemukulan dan pembenturan kepala ke tembok pagar.

Saksi mata menyebutkan bahwa peristiwa bermula di dalam area rumah yang bersangkutan, sebelum akhirnya korban terlihat keluar dalam kondisi terluka.

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah anak sedang bermain sepak bola di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terlapor tiba-tiba datang dan langsung mengusir anak-anak yang sedang bermain.

Kronologi Singkat Kejadian
Menurut penuturan saksi mata, kejadian berlangsung cepat.

Terduga pelaku menarik korban secara kasar pada bagian kerah baju, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok pagar rumah, hingga menyebabkan luka robek dan darah mengalir di bagian kening korban.

Usai kejadian, korban terlihat dalam kondisi lemas dan dikerumuni warga sekitar, dan mempertanyakan kenapa kepalamu berdarah, ada apa..? Siapa yang pukulko, ungkap saksi mata yang melihat anak tersebut.

Dokumentasi foto yang diterima redaksi menunjukkan luka terbuka di kepala korban, memicu keprihatinan masyarakat yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut, apalagi terduga pelaku adalah orang yang sudah tua dan mantan Ketua APDESI dan mantan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat serta praktisi hukum disalah satu Universitas di Kota Makassar, artinya beliau pasti faham hukum dan berpendidikan karena bergelar doktor, tutur salah seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.

Anak korban masih dibawah umur
Halaman rumah Dr.H.Sindawa Tarang
Warga berkerumun di depan pagar rumah Dr.H.Sindawa Tarang

Dan terlebih lagi korban masih tergolong anak di bawah umur. Mereka menilai cara pengusiran yang berujung kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, mereka hanyalah anak-anak yang harus dibina.

“Kalau hanya main bola, mestinya ditegur baik-baik. Ini anak ditarik dan kepalanya dibenturkan, itu sudah keterlaluan,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku dikenal sebagai praktisi hukum, yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum serta perlindungan terhadap anak.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana sesuai akibat luka yang ditimbulkan.

Pengamat hukum Andi Idham J.Gaffar, S.H (Ketua LMR-RI) Sulsel, menilai, peristiwa ini perlu ditangani serius karena menyangkut keselamatan dan hak anak, serta terjadi di ruang publik yang disaksikan oleh banyak orang., Andi Idham sangat mengecam tindakan anarkis seorang praktisi hukum seperti ini, dan kasus ini tidak boleh didiamkan dan dibiarkan, jelas Aktivis ini.

LMR-RI dan Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera:
1. Mengamankan dan memberikan pendampingan medis serta psikologis kepada korban.
2. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar rumah di Jalan Dg. Kuling.
3. Memanggil dan memeriksa pihak terlapor guna mengungkap fakta hukum secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pernyataan pribadi dari Dr. H. Sindawa Tarang, S.H, M.M, M.H terkait dugaan kasus tersebut.

Laporan : Agen 089 M.Rijal/090 Jaynom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here