
SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG — Dugaan KDRT psikis yang dilaporkan terhadap Andi Arhas, S.H., kini memunculkan aroma kuat rekayasa dan siasat hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan, Rabu (04/02/2026)
Fakta krusial terungkap bahwa laporan dugaan tindak pidana penganoayaan terhadap anak kandung Andi Arhas tersebut baru muncul setelah pelapor (Rzk) gagal menempuh jalur Permohonan Perwalian anak di Pengadilan Agama Enrekang.
Permohonan Penetapan Perwalian Anak (PAW) yang diajukan pelapor (Rzk) ditolak keselurahan permohonannya oleh Pengadilan Agama Enrekang melalui perkara Nomor: 78/Pdt.P/2025/PA.Ek, tertanggal 6 Agustus 2025.
Sementara itu, diketahui bahwa Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/115/X/2025/SPKT Polres Enrekang, tertanggal 29 Oktober 2025, terhadap Andi Arhas, S.H., telah diproses rekayasa dan bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Enrekang.
Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Agama Enrekang, permohonan PAW tersebut telah diperiksa dan ditolak secara tegas. Alasan penolakan bersifat fundamental, yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) terhadap anak yang dimohonkan perwaliannya, karena tidak mempunyai hubungan hukum yang sah sebagai orang tua maupun wali.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa laporan pidana baru dibuat setelah jalur perdata di Pengadilan Agama menemui jalan buntu?
“Kronologi kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai kebetulan. Ada rangkaian peristiwa hukum yang sangat jelas. Permohonan PAW ditolak karena pemohon tidak memiliki hak hukum, lalu beralih ke laporan pidana. Ini patut diduga sebagai upaya memaksakan kehendak melalui jalur kriminalisasi,” tegas kuasa hukum Andi Arhas, Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., Ketua LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan kepada media ini, Kamis (29/1/2026).
Andi Arhas sendiri menyayangkan sikap keluarganya. Sementara itu, kuasa hukum terlapor Hisbul Tanang, SH dan M.Rijal.B.Akmal, SH justru menilai bahwa dalam peristiwa hukum di Polres Enrekang, pelapor diduga kuat melakukan perbuatan pidana lain, yakni membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua kandung yang sah.
Secara hukum, permohonan PAW hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dengan anak. Ketika Pengadilan Agama Enrekang menyatakan pemohon tidak berhak, maka seluruh klaim penguasaan, pengendalian, atau kepentingan hukum terhadap anak tersebut gugur demi hukum, Jelas Hisbul Tanang, SH.
Namun, alih-alih menerima putusan dari Pengadilan Agama Enrekang, pelapor justru melangkah ke kepolisian dengan mengajukan tuduhan KDRT psikis.

Langkah ini dinilai sebagai eskalasi konflik yang disengaja, menggeser sengketa keluarga dari ranah perdata ke ranah pidana, dengan risiko kriminalisasi terhadap ayah kandung yang secara hukum justru memiliki hak dan kewajiban terhadap anak.
Andi Arhas menegaskan bahwa dirinya adalah ayah kandung sah dan tidak pernah melakukan kekerasan psikis kepada anak kandung saya, sebagaimana dituduhkan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdiri di atas fakta objektif, melainkan lahir dari kekecewaan atas kegagalan menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama.
“Saya ayah kandung. Hak saya atas anak diakui oleh hukum. Ketika orang lain tidak memiliki hak hukum lalu memaksakan kehendak melalui laporan pidana, ini bukan lagi soal keadilan, melainkan penyalahgunaan hukum contoh berbahayanya praktik weaponizing law, yakni menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan setelah jalur hukum lain tidak membuahkan hasil.

Andi Arhas mencoba tempuh Restoratif Justice
Jika aparat penegak hukum tidak cermat membaca konteks dan kronologi perkara ini, maka asas praduga tak bersalah serta keadilan substantif berpotensi dikorbankan.
Pihak Andi Arhas mendesak penyidik Polres Enrekang untuk mengkaji secara utuh rangkaian peristiwa hukum, termasuk putusan Pengadilan Agama yang telah menyatakan pelapor tidak memiliki hak hukum terhadap anak. Tanpa kajian menyeluruh tersebut, proses hukum dikhawatirkan hanya menjadi perpanjangan konflik, bukan sarana untuk menemukan kebenaran dan keadilan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan, atau membiarkan hukum digunakan sebagai alat balas dendam berkedok laporan pidana.
Laporan: Agen 089 M. Rijal






















