SPIONASE-NEWS.COM,- BOGOR – Kasus Pemukulan dan penganiayaan serta pelarangan peliputan terhadap wartawan kembali terjadi, Kejadian Berlangsung Pada pukul 16.00 WIB, Pada hari Jum’at, 31 Agustus 2018 di Kantor SAMSAT Cibinong Kabupaten Bogor.

Saat ingin melakukan peliputan terkait dugaan “Pungli” (Pungutan Liar) di Samsat Kabupaten Bogor, 5 orang wartawan atas nama, Valdy, Dwi, Julijar, Gustini, Ismayanti, dari beberapa media yang ada di Kabupaten Bogor, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau perbuatan yang tidak layak yang dilakukan seorang pejabat dan perwira di samsat Kabupaten Bogor, Kejadiannya dipicu oleh Baur Samsat Kabupaten Bogor, Aiptu H. Dindin.

Aiptu H. Dindin yang menemui wartawan tersebut di halaman Samsat, memanggil dan memaki-maki Valdy Valentino Kuran (Korban Pengeroyokan) dengan kata Kasar, “Kamu itu Bangsat, bajingan kamu”, Ujar Valdy
Selanjutnya Aiptu H. Dindin, memerintahkan beberapa anak buahnya yaitu 3 orang anggotanya untuk menarik paksa kamera Valdy (dengan cara yang kasar), katanya untuk keperluan pemeriksaan diruangannya.
Valdy yang berupaya menghindar dan merekam kejadian itu, namun kameranya direbut dari tangannya sehingga kameranya terjatuh hingga rusak.
Begitupun ketika Valdy dan rekan-rekan wartawan lainnya juga berupaya merekam kejadian tersebut melalui Handphonenya juga direbut oleh 3 orang anggota Samsat Kabupaten Bogor, sehingga Handphone dan sim cardnya rusak.
Menurut Valdy, Aiptu H. Dindin memerintahkan anggotanya untuk menyita HP dan Kamera, serta menghapus Foto dan Video dikamera tersebut, tapi dihalangi beberapa wartawan yang sering meliput di instansi ini.
Ismayanti dan Gustini dua orang Wartawati media online yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga mencoba merekam kejadian tersebut, namun juga mendapat perlakuan yang sama, bahkan sempat dipukul kepala bagian belakangnya oleh orang suruhan Aiptu H. Dindin.
Valdy yang saat itu tidak terima dengan perlakuan itu, malah mendapatkan pukulan yang dilakukan oleh kurang lebih 5 orang yang melakukan pengoroyokan dibantu oleh seorang oknum yang mengaku wartawan anggota salahsatu organisasi Pers tertua di Indonesia.
Kejadian yang mencoreng nama baik Kors Kepolisian utamanya di Samsat Kabupaten Bogor, mengundang reaksi keras beberapa aktivis “Tolak Kekerakasan terhadap Wartawan”.

Salah satunya, Idham J.Gaffar,SH.MH, Aktivis LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) yang bermarkas di jalan Jenderal Basuki Rahmat kampung Melayu Jakarta ini, yang selalu bersuara lantang apa bila ada kekerasan terhadap Kuli Tinta (Pers).
Idham mengatakan, bahwa ‘Kebiadaban Pers saat ini harus di Stop’, karena Wartawan itu tidak boleh dilarang dalam peliputannya, apalagi kalau sudah menyangkut masalah peliputan pelanggaran hukum, seperti ‘Pungli’, karena hal tersebut merupakan Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Wartawan sebagai Sosial Kontrol di Masyarakat, apa lagi wartawan di lindungi oleh UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, pada Pasal 18, Ayat (1) serta Kode Etik Jurnalistik, apa lagi saat ini ada juga UU ITE, Jelasnya.
Lanjut Idham, bahwa Wartawan saat jaman ‘Now’ seperti saat ini, memang harus melaksanakan tugas dan fungsinya di.lapangan, karena tugas Jurnalistik investigasi yang mereka embang adalah mewakili dari keinginan rakyat yang sudah jenuh dibuat repot oleh birokrasi yang dengan kata kasarnya, bahwa setiap pengurusan di Samsat harus dengan membayar sesuatu yang dimana pembayaran itu tidak masuk ke kas negara “Pungli”, artinya uang yang di Pungli ini masuk ke kantong pribadi aparat yang nota bene telah dilarang oleh negara, apalagi telah terbentuk Tim Satgas Anti Pungli oleh Pemerintahan Jokowi, serta adanya seruan dan maklumat dari Kapolri dan aturan-aturan yang memang telah berulang-ulang disampaikan kepada aparat yang berwenang di Samsat, Tegasnya.
Idham meminta, agar kasus ini, para pelanggarnya walaupun siapa orangnya, pangkatnya apa, harus tetap di proses hukum seberat-beratnya, apa lagi sampai mematahkan hidung seorang wartawan, ini jelas pelanggaran berat, kalau kasus ini di bawa ke Komnas HAM International, pelanggaran terhadap wartawan, wah, habis ini para pelakunya.
Semestinya, Pak Kapolri dan Presiden lebih intensif di akhir pemerintahannya, lebih menekankan agar pungutan Liar (Pungli) disetiap instansi kepolisian sudah benar-benar dihentikan atau di STOP, mengingat menjadi PR besar Kapolri, apalagi ‘Remonerasi’ polisi saat ini sudah sangat besar dari gaji yang sebenarnya Polisi terima, menurut Wakapolri beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jelas Idham yang juga seorang pengacara.
Sejak berita ini di turunkan, kasus ini sudah dilaporkan Ke Polres Kabupaten Bogor di Reskrim Unit 4, dan juga para saksi korban dan saksi lainnya sudah diperiksa di divisi Provam sejak Pukul 18.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB, Jelas saksi yang namanya tidak mau disebutkan.
Pihak Penyidik Polres Kabupaten Bogor juga telah meminta dilakukan Fisum, namun Gustini dan Ismayanti tidak diperkenankan di BAP dan Fisum dengan alasan penyidik bahwa lukanya tidak parah, sementara hanya dijadikan saksi saja.
Hasil Rontgen Valdy :
1. Tulang hidung bagian atas patah.
2. Hidung bagian bawahnya retak.
3. Tulang samping kiri hidung geser (akibatnya sesak nafas berkepanjangan). Harus periksa rutin di dokter THT.
– Untuk Memar dan lain-lain belum diketahui.
Kerugian materi yang dialami Korban :
– Lensa Kamera DSLR Rusak dan 1 buah HP pecah di layar.
– Video hasil liputan dihapus dan beberapa video liputan lain pun dihapus.
Laporan : Team Invetigasi Khusus SP/ Agen 008 HI (Bgr)
Editor : Agen 007 IJG
























