Surat Panggilan (Relaas) PN Makassar asli berkop Mahkamah Agung RI

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Tim kuasa hukum penggugat membantah keras pernyataan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB), Hendra Syam, yang menyebut surat panggilan relaas dari Pengadilan Negeri Makassar sebagai hoaks. Mereka menegaskan bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan proses persidangan akan segera berlangsung.

Ketua Badan Hukum LMR-RI Komwil Sulsel, Hisbul Tanang, SH, menyampaikan bahwa surat panggilan relaas Pengadilan Negeri Makassar yang beredar merupakan dokumen resmi. Gugatan dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN.Mks telah didaftarkan sejak 5 Mei 2026 dan jadwal sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 28 Mei 2026 mendatang.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat telah resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Jadi apa yang disampaikan Ketua FRB itu tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Hisbul Tanang dalam keterangannya.

Ia juga menyayangkan tudingan yang menyebut surat panggilan tersebut palsu hanya karena menggunakan amplop berkop Mahkamah Agung RI. Menurutnya, penggunaan amplop tersebut tidak menghilangkan keabsahan surat yang telah distempel resmi oleh pengadilan.

Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Malasugi Sewang, SH., MH., M. Rijal B. Akmal, SH., Andi Asrul Sani, SH., dan Alimuddin dg Lau, SH.

Mereka menilai pernyataan yang dilontarkan pihak FRB dapat menyesatkan opini publik dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

“Kami menantang pihak tergugat untuk membuktikan legalitas surat kepemilikan mereka di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang telah dijadwalkan,” lanjut Hisbul.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan mengenai adanya mafia tanah maupun pemalsuan dokumen sebagaimana disampaikan pihak tergugat. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dengan menghadirkan bukti di persidangan, bukan menggiring opini melalui media.

“Sebaiknya dilakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan ke media agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat, apalagi sampai menuding adanya mafia tanah,” tegasnya.

Adapun objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan lahan seluas 24,05 hektare atas nama Moha Bin Batjo yang tercatat pada Persil Nomor 29 DIII Kohir Nomor 162 C1.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FRB belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat tersebut.

Laporan : Agen 089 M. Rijal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here