Gambar ilustrasi

SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG –
Warga yang rencana berkoordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, eh tahu-tahunya berujung menjadi ketegangan, setelah terjadi komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp dengan isteri Kepala Desa Bubun Lamba Kabupaten Enrekang  .

Komunikasi tersebut pada awalnya dilakukan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi. Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp itu, warga kemudian bertanya mengapa Kepala Desa Bubun Lamba tidak berkantor.

Menurut keterangan narasumber, pertanyaan tersebut kemudian mendapat respons dari isteri Kepala Desa Bubun Lamba yang diduga mengeluarkan kalimat, “Siapa ko kah” dan “bacot.”

Ucapan tersebut menjadi perhatian karena komunikasi yang pada awalnya dimaksudkan untuk membangun koordinasi dan silaturahmi justru disebut berujung pada ketegangan.

Masyarakat Memiliki Hak untuk Bertanya

Pertanyaan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya merupakan bagian dari ruang partisipasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU Desa.

Masyarakat juga memiliki hak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, pertanyaan warga mengenai mengapa Kepala Desa tidak berkantor, sepanjang disampaikan secara wajar dan bertanggung jawab, merupakan bagian dari komunikasi masyarakat dengan pemerintah desa.

Desa Berkewajiban Memberikan Pelayanan

Pasal 67 UU Desa mengatur bahwa Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa serta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Kepala Desa sedang menjalankan tugas di luar kantor, menghadiri kegiatan pemerintahan, melakukan perjalanan dinas, cuti, atau memiliki alasan kedinasan lainnya, tentu hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah Kepala Desa berada di kantor atau tidak, melainkan bagaimana pertanyaan masyarakat tersebut dijawab dan bagaimana komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dibangun.

Koordinasi dan Silaturahmi Semestinya Menjadi Ruang Komunikasi

Komunikasi melalui telepon WhatsApp tersebut disebut dilakukan dengan niat awal untuk melakukan koordinasi dan silaturahmi.

Dalam hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa, perbedaan pendapat maupun pertanyaan seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik.

Jika terdapat pertanyaan yang dianggap kurang tepat, penjelasan secara proporsional dapat diberikan tanpa memperkeruh suasana.

Karena itu, apabila benar kalimat “Siapa ko kah” dan “bacot” disampaikan dalam percakapan tersebut, ucapan itu patut menjadi bahan evaluasi mengenai etika komunikasi dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Isteri Kepala Desa Bukan Pejabat Pemerintah Desa

Perlu ditegaskan bahwa pihak yang disebut dalam dugaan ucapan tersebut adalah isteri Kepala Desa Bubun Lamba, bukan pejabat atau perangkat Pemerintah Desa Bubun Lamba.

Karena itu, ucapan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pernyataan resmi Pemerintah Desa.

Namun demikian, karena komunikasi tersebut disebut berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Kepala Desa serta terjadi dalam konteks komunikasi dengan masyarakat, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian dari sisi hubungan sosial dan citra kepemimpinan desa.

Jangan Sampai Merusak Citra Pemerintahan Desa

Jika dugaan ucapan tersebut benar terjadi, persoalan semacam ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi dan diperbaiki.

Pemerintahan desa membutuhkan kepercayaan masyarakat. Cara berkomunikasi orang-orang yang berada di sekitar Kepala Desa, terlebih ketika berinteraksi dengan masyarakat mengenai persoalan pemerintahan, dapat ikut memengaruhi persepsi publik.

Jangan sampai persoalan komunikasi personal justru berkembang menjadi penilaian negatif terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan.

Karena itu, komunikasi dengan masyarakat perlu dijaga agar tetap santun, terbuka, dan konstruktif. Perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari penjelasan dan solusi, bukan menjadi pemicu ketegangan.

Berkaitan dengan Pelayanan Publik

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik antara lain berlandaskan asas kepentingan umum, kesamaan hak, keprofesionalan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Prinsip tersebut menjadi penting dalam membangun hubungan antara penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan ucapan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tertentu. Penilaian tersebut membutuhkan fakta dan konteks yang lebih lengkap.

Berita ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa Bubun Lamba melakukan pelanggaran karena tidak berada di kantor. Alasan keberadaan Kepala Desa pada saat kejadian tetap perlu diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.

Menunggu Klarifikasi

Media ini memberikan ruang kepada isteri Kepala Desa Bubun Lamba, Kepala Desa Bubun Lamba, maupun Pemerintah Desa Bubun Lamba untuk memberikan klarifikasi mengenai komunikasi melalui telepon WhatsApp tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh konteks percakapan, pertanyaan yang disampaikan warga, alasan Kepala Desa tidak berada di kantor pada saat itu, serta bagaimana sebenarnya ucapan yang disebutkan oleh narasumber tersebut disampaikan.

Redaksi siap memuat klarifikasi maupun hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

Masyarakat berhak bertanya dan memperoleh informasi. Pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan informasi sesuai ketentuan. Sementara semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga komunikasi agar tetap santun dan konstruktif. Jangan sampai persoalan komunikasi personal justru berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Laporan : Agen 015 Alf/014 Wdn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here