

SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA — Pelarian Andi Kambau alias Andika (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Andika dibekuk Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Tim URC Resmob Polres dan Reskrim Polsek Sukamaju Luwu Utara, Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Ia diamankan di Desa Wonokerto setelah polisi mengembangkan kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka bernama Arwin. Petugas mendapat informasi bahwa Andika berada di rumah keluarganya.
Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Luwu Utara dan Polsek Sukamaju. Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Andika untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, Andika mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama Arwin. Kasus tersebut terjadi di Kota Palopo dengan barang bukti satu unit Suzuki Nex merah bernomor polisi DP 4971 TF.
“Setelah kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo. Selanjutnya personel menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal Safruddin melalui Kanit Reskrim Polsek Sukamaju AIPTU Jamalauddin.
Pengakuan Andika kemudian berkembang. Ia juga mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian lain, yakni tiga unit HP di wilayah Bua, dua unit HP di Kota Palopo, serta satu laptop dan dua HP di wilayah Lamasi.
Polisi mengamankan satu unit Suzuki Nex merah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Andika selanjutnya dibawa ke Polres Palopo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami pengakuannya untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serta barang bukti lain.
Laporan Agen : 024 Arie Laupa





















