SPIONASE-NEWS.COM–MAKASSAR–
Dana Bantuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan untuk Siswa Berkebutuhan Khusus atau (ABK) yang di salurkan ke Rekening masing-masing yayasan Lembaga PAUD di Kota Makassar kini menjadi buah bibir di kalangan Dunia Pendidikan, karena salah satu staf PAUD memasukan dana tersebut ke rekening pribadinya.

Pasalnya dana yang diterima oleh beberapa Yayasan sebesar 1,5 juta persiswa ABK diperuntukkan untuk siswa-siswa yang betul layak mendapatkannya.

Namun saat berjalan, saluran dana tersebut yang masuk ke rekening Yayasan Lembaga PAUD Tiba tiba salah seorang staf Bidang Pembelajaran PAUD di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar mengalihkan ke rekening pribadinya.

salah satu pegawai tersebut, Katanya di alihkan sebagai Pelatihan Pusat Kegiatan Guru (PGK), ” Kata beberapa sumber dari Lembaga Yayasan inisial W dan AN.

Menariknya setelah berita ini turun salah satu lembaga Aktivis di Makassar akan meneruskan ke Tipikor di Polrestabes Makassar dan melaporkan ke KPK, Oknum yang bersangkutan berinisial SR pegawai PAUD Kota Makassar.

Setelah diberitakan beberapa Media Online baru Oknum SR mengembalikan dana yang tersimpan di rekeningnya itupun cuma setengah dikembalikan kepada masih-masing Yayasan secara Tiba Tiba,” Seperti yang diinformasikan oleh Yayasan PAUD di Makassar berinisial AN.

Saat dikonfirmasi oknum SR, kepada awak media SR mengakui telah melakukan pertemuan sebelumnya kepada beberapa lembaga Yayasan PAUD untuk anggaran kementrian yang masuk ke rekening lembaga untuk di titipkan di Rekening pribadi SR,” katanya.

SR menambahkan dana yang masuk ke Rekening Pribadinya telah mendapat restu dari atasannya “ungkap SR.

Sementara ditempat terpisah beberapa waktu lalu Kabid PAUD Dikdis Kota Makassar membantah bahwa dirinya memerintahkan untuk menjalankan kegiatan yang di Maksud SR, Saya Hanya perintahkan sesuai Juknis yang ada,” Kata Kabid PAUD

Seperti berita sebelumnya, Direktur Eksekutif Solidaritas Aktivis Muda Indonesia (SAMI), Harianto Ardi S.ip minta persoalan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD di periksa di Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Sesuai UU RI nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan Wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian Negara di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 4 “Pengembalian Kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR”.

Dikonfirmasi kembali kepada awak media SAMI rencanakan akan melaporkan persoalan ini besok ke TIPIKOR Polrestabes Makassar dan meminta anggota KPK agar turun segera mungkin untuk diperiksa dan ditindak lanjuti Oknum Staf PAUD.”tegas Harianto.

Laporan : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here