
SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Kembali Aksi gemuruh masyarakat Bone, dengan munculnya beberapa protes dari berbagai kalangan dan aktivis Masyarakat di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Persolan yang diributkan dengan naiknya harga Gas LPG 3 Kg yang ngetren disebut Tabung Melon.

Hal ini yang membuat Aktivis LMR-RI di Bone Firman Likind angkat bicara, Seyogyanya hal krisis Gas LPG 3 Kg harus cepat diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone, apalagi menjelang Bulan Suci Ramadhan bulan Februari 2026 mendatang, jelasnya
Menurut Firman Likind, akibat kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg ini membuat naiknya semua harga bahan pokok di Kabupaten Bone, dan ironisnya hal ini hanya didiamkan oleh beberapa aktivis anti korupsi, soalnya kelangkaan ini berarti ada yang sengaja bermain dengan melakukan penimbunan atau menahan Gas LPG 3 Kg ini keluar di pasaran, agar harganya naik, apalagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, ungkapnya lagi.
Kelangkaan ini diduga akibat adanya oknum yang “bermain” atau melakukan kecurangan terkait tabung Gas Elpiji 3 kg (Subsidi) dengan semakin sering muncul pada awal-awal tahun 2025 hingga tahun 2026 saat ini.
Praktik ilegal ini memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat bawah, sehingga memicu tindakan tegas dari pihak aparat Kepolisian dan Pemerintah untuk turun langsung Sidak pada Agen dan Supplier Gas Elpiji 3 Kg.
Dengan terjadinya kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di beberapa daerah di Kabupaten Bone yang terjadi di awal tahun 2025, dengan naiknya harga di pengecer melonjak hingga Rp 23.000 hingga Rp.24.000, bahkan lebih, Jelas Firman Likind.
Firman Likind mengancam akan melaporkan kasus kelangkaan Gas LPG 3 Kg ini ke Presiden Prabowo, atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Bone.
“Saya Likind nanti pelaku penimbun gas LPG 3 Kg ini, apalagi kalau saya dapati lagi oplos Gas LPG 12 Kg ke Gas LPG 3 Kg sebanyak 3 tabung melon”, tegas Firman.
Aturan dan Sanksinya
Penimbunan gas LPG subsidi 3 Kg merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku penimbunan gas LPG 3 Kg dapat dihukum penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang dapat disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pemerintah telah menetapkan aturan untuk mencegah penimbunan gas LPG 3 Kg, antara lain:
• Pembatasan Penjualan: Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual Gas LPG 3 Kg. Masyarakat hanya dapat membeli Gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar.
• Pengawasan: Pemerintah meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tepat isi.
• Sanksi: Pelaku penimbunan gas LPG 3 Kg dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi Gas LPG 3 Kg hanya diterima oleh rumah tangga yang berhak dan mencegah praktik penimbunan serta penjualan kembali Gas LPG 3 Kg secara ilegal.
Sejak berita ini di naikkan, Hiswana Migas maupun pihak Pertamina yang coba di hubungi media ini, tetap tutup mulut, dan Pemkab Bone dalam hal ini Disperindag Bone belum juga turun sidak di lapangan atas kelangkaan Gas LPG 3 Kg, pejabat yang kami coba hubungi, juga masih tidak berada di tempat.
Laporan : Agen Firman Likind 868/Tim






















