Spionase-news JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan keputusan penting prihal sengketa Pilkada Kota Parepare.
Berkas yang di mohonkan pasangan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 yang masuk tertanggal 16 Juli 2018 itu yang juga di tandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk dinyatakan di tolak dan tak memenuhi syarat untuk di sidangkan.
Sekretaris Pemenangan TP-PR Hamran Hamdani via Whatsapp membenarkan penolakan MK tersebut.
“Benar. Baru-baru sekali hakim MK mengetok palu dan ahlhamdulillah gugata FAS di tolak. Itu artinya, kembali ke keputusan KPU Parepare yang menyatakan Taufan-Pangerang Walikota-Wakil Walikota Parepare periode 2018-2023.” Terangnya.
Editor : Agen 088