SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Penarikan mobil oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Makassar melalui rekanan yaitu PT Solusi Mitra Sejaterah Suka-Suka di jalan Pampang II Lorong 2 tepatnya tanggal (8/10/2018) berbuntut Panjang, pasalnya ke lima Debt. Colektor yang melakukan penarikan di Polisikan Oleh Debitur.

Hadi sebagai ketua YBH pendamping Debitur mengungkapkan melalui surat tembusan ke awak media, dalam penarikannya telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Makassar,

Yaitu dengan melalui dan memberi kuasa kepada PT. Solusi Mitra Sejahtera Suka Suka di eksekusi oleh Debt Colektor Sultan dan kawan kawan urai Hadi.

Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. menginstrusikan kepada semua jajarannya agar gencar menciduk preman yang berkedok Debt. Collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur oleh UU Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu -satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukanlah preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan. Jelas Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D yang di kutip dari Tribatanews.polri.go.id

Lanjut kata Hadi, pengambilan mobil secara paksa di sekitar halaman rumah klien kami adalah dengan cara menderek dan tanpa persetujuan klien kami, dan kami bisa mengatakan ini adalah tindak pidana pencurian, ujar Hadi.

Pasalnya barang yang ada di atas mobil milik klien kami juga ikut terbawah, hingga kini tiada kejelasan mengenai barang barang tersebut dan tanpa ada tanda terima penyitaan barang.

Kami telah melaporkan kasusnya sebagaimana yang di atur di dalam pasal 365 (2) KUHP telah terjadi tindak pidana pencurian, Ujar Hadi

Sultan cs sebagai yang di kuasakan oleh PT Solusi Mitra Sejatra.SS,, saat penarikan tidak memperlihatkan Sertifikat Fidusia, Sultan dkk cuma memperlihatkan Surat Kuasa Penarikan dari PT.Adira Finance kepada warga sekitar bukan melalui keponakan pemilik mobil Faisal, urai Hadi.

Ahmad Rusydi sebagai CCH PT.Adira Finance yang di temui awak media di Cafe MIXE jalan Perintis Kemerdekaan hari rabu tanggal (17/10), mengatakan hal itu sudah melalui prosedural, yang pertama pihak Adira telah memberikan peringatan SP1 dan SP2 karena mobilnya sudah menunggak 3 bulan dalam hal ini debitur Bapak Baharuddin, tapi tetap tidak mengindahkan peringatan SP dari PT Adira Finance, ungkapnya.

Ditempat yang sama Muh. Sahban SH, MH sebagai kuasa hukum ADIRA mengatakan pemberi jaminan objek pada PT Adira Dinamika Multi Finance adalah Baharuddin, Sedangkan penerima jaminan objek fidusia adalah ADIRA dan itu sudah sangat jelas, jadi tidak benar kami melakukan tindak pidana pencurian, dan sudah sangat jelas di atur dalam UUD fidusia, ujar Sahban.

Jadi apa yang di tuduhkan kepada kami itu tidak benar sama sekali “mana bisa kami mencuri sedangkan sudah sangat jelas dalam UUD fidusia itu sendiri ungkapnya sambil terheran-heran.

Ditempat yang sama ditambahkan Ahmad Rusydi sebagai CCH PT Adira, oleh saudara Baharuddin sudah pernah mengatakan kepada kami bahwa silahkan ambil itu kendaraan, yang saya titipkan ke Faisal, saat kami datang selanjutnya Faisal mengatakan tunggu dulu saya ambil uang, tapi dua jam di tunggu tidak datang datang memenuhi janjinya.

Makanya kami derek kendaraannya dan kita titip di kantor, masalah barang nasabah kita simpan dengan aman, kami juga tunggu untuk datang di ambil barang itu hingga hari ini, yang bersangkutan tidak datang datang juga tutup Ahmad Rusydi.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here