SPIONASE-NEWS.COM,- MAMUJU – Polda Sulawesi Barat pada tanggal 17 Oktober 2018 pukul 08.00 wita bertempat di Aula Rupatama Ditlantas Polda Sulbar berlangsung giat Pembukaan Pelatihan Bidang Regident, Gakkum, Dikyasa dan Kamsel bagi Personil Dit Lantas Polda Sulbar dan Polres Jajaran Polda Sulbar.

Kegiatan yang dibuka oleh Dir Lantas Polda Sulbar Kombes Pol Chiko Ardwiatto, S.I.K M.Hum dihadiri pejabat utama Dit Lantas Polda Sulbar dan Personil Lantas Polres Jajaran Polda Sulbar.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutlan dengan pembacaan doa sebelum arahan dimulai. Pada kesempatan yang sama Dir Lantas Polda Sulbar Kombes Pol Chiko Ardwiatto S.I.K M.Hum membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta yang hadir tentang
Pentingnya koordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan dalam penanganan lakalantas.
Apa yang terjadi dalam lingkup wilayah hukum Polda Sulbar sehingga sarana dan sumber daya manusia dalam penanganan korban kecelakaan dapat terpenuhi yang bertujuan agar korban dapat ditangani dengan cepat sesuai prosedur.
Dan tata cara pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas terutama pelanggaran kasat mata dengan system hunting dan Stasioner secara humanis.
Serta Penjelasan tugas pokok dan fungsi Direktorat Keamanan dan Keselamatan (DIT KAMSEL) Polda Sulbar terkait pengawasan terhadap kegiatan pelayanan kepada masyarakat seperti pelaksanaan Prosedural pengambilan SIM yang berefek pada tingkah laku masyarakat dalam berlalu lintas.
Juga Polisi mengawasi AMDAL ( Analisis Dampak Lingkungan ) terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya yang berdampak pada lalu lintas secara umum
5.Pelaksaan Giat dikyasa terkait pendidikan lalu lintas kepada masyarakat.
Penangan berkas laka lantas dengan cara cepat dan Penekanan terhadap Personil Regident agar lebih profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
Agar Personil POLRI terutama Personil Lalu Lintas di jajaran tetap menjaga kekompakan dengan semangat kekeluargaan agar suasana harmonis tetap terjaga.
Arahan berakhir pada Pukul 10.00 Wita dilanjutkan dengan Materi Pelatihan dan Praktek Lapangan.
Selanjunya pada pukul 15.50 Wita Kegiatan Pelatihan Regident, Gakkum, Dikyasa dan Kamsel telah selesai dilaksanakan, kemudian Pelatihan tersebut di tutup langsung oleh Bapak Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Chiko Ardwiatto, S.I.K.,M.Hum sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para peserta pelatihan Lalu Lintas bidang regident, Gakkum, Dikyasa dan Kamsel yang telah hadir di Ditlantas Polda Sulbar.
Semoga apa yg telah di dapatkan selama pelatihan tersebut dapat di implementasikan di polres jajaran masing-masing.
Dimana dalam penutupan Pelatihan Lalu Lintas bidang Regident, Gakkum, Dikyasa dan Kamsel tersebut dihadiri Pula oleh Bapak Irwasda Polda Sulbar, bersama Bapak Kabid Propam Polda Sulbar.
Adapun dalam kesempatan ini Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Setyobudi Dwiputro, S.I.K.,M.Si bersama Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Minarto, S.I.K.,M.H memberikan arahan sebelum acara penutupan kegiatan Pelatihan Bidang Regident, Gakkum, Dikyasa dan Kamsel yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Sulbar. Antara lain arahan dari Bapak Irwasda Polda Sulbar yaitu :
1.Sebagai tugas dan fungsi tanggung jawab pengawasan secara khusus dlm pelaksanaan penyidikan Laka Lantas harus sesuai prosedur.
2.Untuk pengaduan Personil Ditlantas Polda Sulbar beserta Personil Lantas Polres jajaran sampai saat ini tidak ada, serta harus tetap dipertahankan.
Dilanjutkan dengan arahan Kabid Propam kepada Peserta pelatihan, antara lain:
1.Terkait disiplin personil khususnya lalu lintas agar senantiasa Sikap Tampang tetap harus rapi dlm melaksanakan tugas dilapangan.
2.Dalam pelaksanaan tugas dalam hal pelayanan kepada masyarakat agar tidak menggunakan HP (telepon selular).
3.Dalam pelaksanaan tugas dilapangan khususnya dalam menghentikan Masyarakat dijalan raya, harus dilaksanakan sesuai prosedur serta pada saat menghentikan kendaraan masyarakat dijalan raya agar diberhentikan di tempat yang aman, luas serta bebas Parkir.
4.Dalam hal penyidikan laka lantas harus melaksanakan sesuai dengan prosedur.tidak dibenarkan melakukan pemerasan pada saat melaksanakan penyidikan laka lantas.
5.Apabila personil lalu lintas menyita barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan pelanggar tersebut diberikan bukti pelanggaran yaitu berupa Tilang.
6.Perilaku Personil Lalu Lintas dijalan raya dlm melaksanakan tugas harus tetap diperhatikan dan tidak menimbulkan perilaku yg tidak sopan kepada masyarakat.
Laporan : Agen S.Dg.Jarre (Mmj)

























