SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Pukat harimau atau trawl merupakan alat tangkap ikan berupa kantong jaring besar yang ditarik dari dalam laut oleh satu atau dua kapal.

Tertangkap kamera, Aktifitas Ilegal Fishing yang dilakukan salah satu kapal Nelayan besar

Pukat harimau yang dioperasikan di dasar laut, umumnya dilakukan oleh para nelayan besar dan pelaku ilegal fishing.

Nampak beda dengan adanya dugaan aktivitas ilegal fishing yang ada di wilayah perairan kabupaten Barru Sulawesi Selatan.

Hal ini bermula dari cerita nelayan setempat saat pulang dari mencari nafkah buat keluarga dengan kapal nelayannya.

Sarif bersama rekannya warga nelayan yang melintas dekat area aktivitas yang diduganya ilegal itu dibelakang pulau putih angin, dirinya sontak mengabadikan dengan foto dan video, dengan harap ada ditindak lanjut dari pihak yang berwenang.

“Saya menyaksikan langsung, saya menduga kuat bahwa itu bukan nelayan dari wilayah perairan Barru tapi pangkep,” kata Sarif melalui jaringan telepon Kamis (20/10/2022).

Menurutnya sebelum ada aktivitas ilegal semacam itu, biasa nelayan setempat gampang mendapatkan 1-3 gabus, sekarang paling sedikit kami dapat setengah sampai 1 gabus.

Poto ilustrasi sistem tangkap pakai pukat Harimau

Bahkan warga nelayan lain yang berada di dekat Sarif saat terhubung di via telpon terang-terangan mengatakan bahwa hal yang sama pernah terjadi sebelumnya, dirinya bersama warga pernah melaporkan ke pemerintah setempat, Desa Corawali namun tak kunjung ada pengamanan yang cepat serta hasil memuaskan dari aparat berwenang di perairan Barru.

Menanggapi fenomena krusial ini Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru tidak tinggal diam, Indra yang sedang menempuh pendidikan jurusan perikanan melihat ini sebagai sesuatu yang sangat berbahaya untuk kelangsungan ekosistem laut, dan mempengaruhi pendapatan masyarakat nelayan yang lain.

“Di dalam sektor perikanan tangkap, tidak semua jaring penangkapan ikan yang di perbolehkan beroperasi di laut, untuk jenis pukat harimau yang beroperasi bisa mencapai dasar laut dan menangkap segala jenis ikan yang ada di laut baik ikan besar maupun ikan kecil sehingga dapat juga menjaring biota lain yang dapat membahayakan kelangsungan hidup hewa-hewan laut yang tidak boleh di tangkap.

Dampak lain yang akan timbul yaitu kerusakan laut seperti terumbu karang dan memperkeruh kualitas air di dasar laut sehingga menimbulkan dampak rusaknya telur-telur ikan karena tempat untuk meletakkan telurnya sudah rusak akibat pukat harimau,” papar Indra Mahasiswa jurusan perikanan.

Melalui koordinasi Bidang PPPPD Dpp Gappembar dengan bukti-bukti unsur pidana yang dipegang, laporan warga nelayan serta persfektif ini harus menjadi perhatian semua pihak karena menyangkut hajat hidup orang banyak melalui aparat yang berwenang baik pemerintah dan aparat penegak hukum.

Laporan : Agen 079 RJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here