SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU –  Sebuah video viral memperlihatkan seorang perwira kepolisian berpakaian dinas lengkap diduga Kapolsek Mallusetasi, Polres Barru, tengah menegur wartawan yang sedang meliput kegiatan tambang yang disebut-sebut tidak memiliki izin resmi (ilegal). Tambang ilegal Galian C ini berada di Padangpoko Desa Mallawa Kec.Malusetasi Kab.Barru.

Dalam tayangan itu, sang perwira terlihat menunjuk wartawan dan melarang pengambilan gambar, seraya berkata dengan nada tinggi, “Jangan ambil gambar!”

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun media Zonainaktualnews.com dan langsung menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet menilai tindakan aparat itu tidak profesional dan cenderung menghalangi kerja jurnalistik, apalagi jika benar kejadian itu terjadi di kawasan tambang yang bermasalah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, M. Rijal B. Akmal, S.H., selaku Tim Investigasi & Monitoring Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Daerah Kab Barru (Komda Barru) yang juga praktisi hukum dan advokat, mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum kepolisian tersebut, kita lapor saja ke Provam Polda.

“Kami mengutuk keras sikap semena-mena aparat yang bertindak di luar fungsi dan tugas kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru terlihat melindungi aktivitas terlarang yang diduga melanggar hukum,” tegas Rijal kepada media ini, Minggu (20/10/2025).

Rijal juga menambahkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota kepolisian dilarang keras menjadi ‘backing’ atau pelindung bagi kegiatan ilegal, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia meminta Propam Polri dan Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam kasus ini.

“Perkap jelas mengatur bahwa polisi tidak boleh terlibat, mendukung, atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang terbukti, harus diberi sanksi tegas agar tidak mencoreng citra Polri,” ujar M.Rijal, S.H

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik berharap Kapolri segera mengambil langkah tegas agar citra kepolisian tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.

Catatan Redaksi :

Media ini mendorong pihak Mabes Polri atau Polda Sulsel dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan keterlibatan aparat di lokasi tambang ilegal tersebut. Publik berhak mendapatkan klarifikasi terbuka agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Laporan : Agen 091 Haedir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here