SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – DPRD Kabupaten Gowa menyetujui dan menyepakati perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (15/6/2021).
“Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021,”Tuturnya.
Perubahan dilakukan dikarenakan adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian Karena itu dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya dirubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.
“Pemkab Gowa sudah menetapkan Propemperda 2021, tetapi setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian,” Ungkapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.
“Kita sudah menetapkan Propemperdanya namun setelah melakukan konsultasi terjadi perubahan sehingga kita lakukan pengajuan ke DPRD,” Ungkapnya.
Perubahan Propemperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gowa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa.
Ranperda tentang zona wilayah tanah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak