SPIONASE-NEWS.COM-MAKASSAR-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Nielma Palamba., S.H., M.AP, mengimbau kepada pelaku usaha agar segera melengkapi izin usahanya.dan Gudang yang masih Oprasi agar segerah di Pindahkan hari Sabtu (09/03)

Nielma berharap, agar pemilik gudang tersebut dengan sadar, mau memindahkan gudangnya dengan segera, ke kawasan pergudangan yang ada di wilayah Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya.

Salah satu Gudang Milik PT.Maha Meru di jalan A.R.Hakim ini sudah melanggar peraturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang Larangan Gudang Dalam Kota.

Kepala disperindag Nielma Palamba, mengatakan, akan segera mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan SKPD terkait yaitu Satlpol PP, Dishub, DPM PTSP, DTRB, Camat Setempat, secara terpadu untuk melakukan langkah penindakan dan akan meminta back up dari unsur TNI dan Polri.

“Walaupun kami sendiri sudah sering melakukan teguran kepada para pemilik gudang yang beroperasi di dalam kota, tapi tidak diindahkan. Olehnnya itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa tim terpadu akan segera bertindak,” ucap mantan Kadisdukcapil ini.

Laporan : Agen 008 HI ( Mks )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here