Spionase-news.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara jadi tersangka tindak pidana korupsi. Mereka dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima atau memberi hadiah atau janji mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
“Berdasarkan fakta persidangan, penyidik menemukan bukti untuk menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Menurut Agus, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Adapun nama-nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang jadi tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar.
Kemudian Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Kata Agus penyalahgunaan wewenang 38 anggota DPRD itu terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015 dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.
Para tersangka menerima fee Rp 300-350 juta dari Gatot. Mereka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 12 menyebutkan bahwa ancaman pidananya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (rus)