SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Seorang tukang ojek di Parepare mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil oleh institusi Kepolisian bahkan sampai di Kejaksaan Negeri Parepare.
Ketua HMI Cabang Parepare, Ilham
Andi Jamil seorang kepala keluarga yang berprofesi sebagai tukang ojek di kota Parepare ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur secara sepihak tanpa adanya bukti yang kuat oleh Unit PPA Polres Parepare.
Berawal pada tanggal 14 Desember 2023, Andi Jamil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polres Parepare.
Berselang beberapa hari kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
Hingga perkara ini bergulir sampai di Pengadilan Negeri Parepare, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Hal itu dibuktikan oleh Putusan Pengadilan yang berbanding terbalik dengan tuntutan.
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan PN Parepare Nomor: 61/Pid.Sus/2024, Selasa, 28 Mei 2024.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6280K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 yang pokoknya dalam amar putusannya tersebut Majelis Kasasi Menolak Permohonan Kasasi oleh Penunut Umum.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Parepare Ilham menganggap kesalahan yang dilakukan oleh dua Institusi penegak hukum tersebut sangat merugikan diri Andi Jamil baik kerugian secara materil serta kerugian yang mencakup nama baiknya.
Menurutnya, seharusnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memiliki bukti kuat dan semua unsur harus terpenuhi.
“Jika prosesnya seperti itu dua institusi tersebut hanya berdasarkan penilaian yang subjektif tanpa penilaian yang objektif menurut hukum,” tegas Ilham, Kamis (17/10/2024).
“Berdasarkan dari dua putusan tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Parepare menyimpulkan jika Kepolisian Polres Parepare dalam hal ini Unit PPA Polres Parepare jo Kejaksaan Negeri Parepare keliru, sesat dan menyesatkan dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan,” Lanjut Ilham.
Kasat Reskrim yang membawahi Unit PPA Polres parepare beserta Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare harus bertanggung jawab atas kelirunya penetapan tersangka dan salah tangkap atas diri Andi Jamil.
“Bahkan sampai saat ini kedua institusi tersebut, tidak memiliki itikad baik seperti menyampaikan permohonan maaf kepada Andi Jamil,” pungkasnya.
Andi Jamil dan keluarga awalnya sangat pesimis apakah nantinya pengadilan Negeri Parepare akan menilai perkara ini secara objektif terlebih lagi dirinya hanya seorang tukang ojek namun keadilan tersebut sampai juga kepada dirinya lantaran penilaian hakim Pengadilan Negeri Parepare yang menangani perkara bertindak sebagai penegak keadilan yang jujur, arif dan bijaksana dalam menilai suatu perkara.
Liputan : Agen 089 M.Rijal