SPIONASE-NEWS.COM,- MAKALE – Bupati Tana’ Toraja Nicodemus Biringkanae kembali menerbitkan Surat Edaran berkaitan dengan perpanjangan ketiga penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tahun 2020.

Surat Edaran nomor 164/V/2020 /Setda tanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD, Camat, Lurah / Ka. Lembang di Kabupaten Tana’ Toraja, Jumat (29/5/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Surat Edaran Mempan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor 150/V/2020 /Setda serta berakhirnya masa bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN tanggal 30 Mei 2020, maka perlu diatur ketentuan penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemda Tana Toraja sebagai berikut :

1. ASN tetap bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) hingga tanggal 13 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Agar Pelayanan Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka diperintahkan kepada seluruh Kepala OPD dapat mengatur Pegawai ASN bekerja dari rumah /tempat tinggal (Work From Home).

3. Semua Tenaga Kontrak Daerah di masing-masing OPD dibebaskan dari tugas selama Pandemi Covid-19 kecuali yang ditentukan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

4. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada unit kerja masing-masing.

Laporan : Agen Saldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here