SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Maraknya kasus kriminal di Kota Makassar membuat Warga Makassar resah dan tidak nyaman, inilah yang terjadi di Jalan Muh.Tahir kanal Jongaya Kecamatan Tamalate Kota Makassar sekitar Jam.10.30 pagi tadi. Jum’at (05/08/2022).

Kejadian bermula ketika seorang ibu rumah tangga bernama Ida (50) tahun yang menegur Pelaku perempuan Asma yang suka mengumpulkan anak-anak di halaman sekitar rumah mereka yang selalu ribut bermain.

Perempuan Asma yang merasa tersinggung ditegur akhirnya mereka berdua bertengkar mulut dan selanjutnya saling jambak rambuk, dan pelaku Asma mencakar korban sampai terlihat luka gores yang sangat keras dan merah berdarah di seputaran daerah leher ibu Ida.

Ibu Ida (50) Tahun yang merasa dianiaya akhirnya melaporkan Asma dan Astusti yang beralamat di Jalan Muh.Tahir Kanal Jongaya Tamalate Makassar ke SPK Polsek Tamalate Polrestabes Makassar dan diarahkan oleh penyidik Polsek Tamalate untuk diambil Visum Et Repertumnya di RS Bhayangkara di jalan Mappaoddang Kota Makassar, perawat yang menangani visumnya mengatakan, bahwa yang akan datang terima hasil visum adalah nanti dari pihak penyidik polisi, jelas Suster.

Luka cakaran diseputar leher hasil penganiayaan terduga pelaku Asma kepada korban Ibu Ida

Kasus Pidana penganiayaan ini telah ditangani Polsek Tamalate Kota Makassar dan Ibu Ida telah diambil BAPnya dan saksi yang melihat dan mengetahui kasus perkelahian ini, sisa pihak Penyidik Polsek Tamalate Kota Makassar, apakah akan segera dan cepat menangkap pelaku Penganiayaan ini.

Praktisi hukum yang seorang Pengacara yang coba dihubungi media ini, Andi Idham J.Gaffar,SH.MH yang juga Ketua LMR-RI Komwil Sulsel mengatakan bahwa seyogyanyalah penyidik jangan menunda menangkap pelaku dari penganiayaan dan segera diambil keterangannya, jangan menunda nanti hari senin (08/08/2022) baru akan memanggil terduga Pelaku, padahal kasus ini telah dilaporkan pada hari Jumat (05/08/2022) pagi tadi.

Andi Idham mengatakan bahwa kasus ini penyidik jangan pandang bulu, pelaku harus segera ditangkap, karena kasus ini harus dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jelas Advokat Makassar ini. Agar pelaku-pelaku penganiayaan bisa ada efek jera, jelasnya.

Sejak berita ini diberitakan, pihak penyidik dan Kapolsek yang ingin diminta untuk di konfirmasi, masih sulit untuk dihubungi.

Laporan : Agen 073 Akbar/Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here