SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) kembali menunjukkan kepedulian akademiknya terhadap isu-isu hukum yang lagi mencuat dan menjadi pembicaraan aktivis hukum yang ada di kota Adipura Parepare.

Lewat kegiatan bertajuk “Diskusi Aktif Bersama Jaksa” (DIAJAK), BEM FH UMPAR mengangkat tema yang masih belum akrab ditelinga banyak orang, tapi tentunya sangat penting untuk dipahami dan ketahui yaitu “Tantangan dan Peluang Restorative Justice di Kota Parepare”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (25/06/2025) yang bertempat di auditorium kampus II Universitas Muhammadiyah Parepare.

Pada kegiatan tersebut, BEM FH Umpar menghadirkan dua narasumber dari latar belakang yang berbeda, Dr. Ibrahim Fattah, S.H., M.H. selaku akademisi fakultas hukum universitas Muhammadiyah Parepare dan Baso Sutrianti S, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare,

Ketua BEM Fakultas Hukum, Azman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini dipilih karena pendekatan Restorative Justice (RJ) masih belum dikenal luas, terutama di kalangan masyarakat umum dan mahasiswa non-hukum. Padahal, pendekatan ini diyakini mampu memberikan penyelesaian yang lebih damai, adil dan berfokus pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman.

Dr. Ibrahim Fattah, S.H., M.H. Selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi. Ia menekankan bahwa konsep ini tidak bisa berjalan sendiri. diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil untuk membumikan pendekatan Restorative Justice di kehidupan sehari-hari.

“Restorative Justice bisa menjadi jalan tengah dalam penyelesaian perkara ringan yang tidak harus selalu berakhir di meja hijau. Pemerintah daerah juga sebaiknya mempertimbangkan untuk melembagakan pendekatan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil,” jelas Dr. Ibrahim dalam paparannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Baso Sutrianti S, S.H., M.H. selaku Narasumber kedua menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice mulai di terapkan di beberapa perkara tindak pidana ringan seperti pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dalam pelaksanaan Restorative Justice di Kejari Parepare, kami bekerjasama dengan pihak kelurahan, kecamatan, kepala lapas, serta tokoh-tokoh masyarakat, beberapa pihak yang berada di sekitar korban dan pelaku juga turut kami libatkan agar proses penyelesaian benar-benar bersifat memulihkan, bukan menghukum semata,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri dari unsur pimpinan kampus, mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus di kota Parepare, serta mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) dari berbagai fakultas.

Kegiatan ini berlangsung menarik, dilihat dari antusias peserta yang aktif bertanya dalam berdiskusi.

Kegiatan ini tentunya diharapkan memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta terkait proses alternatif penyelesaian hukum, salah satunya yaitu Restorative Justice. Sehingga mampu mendorong terwujudnya budaya hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk semua kalangan masyarakat, utamanya masyarakat kecil yang buta hukum.

Laporan : Agen 090 Muhammad Hasri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here