SPIONASE-NEWS. COM, – KUTACANE – Diduga melakukan korupsi dana desa, kepala desa dan bendahara desa Sebudi Jaya, Lawe Dua Kutacane Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka, oleh Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (23/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan kedua pelaku melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas U No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada dua orang yang kita tahan hari ini Misdan (kepala desa) serta bendahara diketahui M Odi Agam,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, kepada Rakyat Aceh.

Dijelaskan, adapun modus penyelewengan dilakukan kedua tersangka dengan cara membuat laporan fiktif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pelakupun kini dititipkan di Rumah Tahana Klas II B Kutacane.

Diketahui, penyelidikan dugaan penyelewangan dan penyalah gunaan dana desa, Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, ditingkatkan ketahap Penyidikan, Rabu (22/7).

Surat Perintah Penyidikan bernomor Print- 01/L.1.20/Fd.1/06/2020 di turunkan pada 26 Juni 2020 lalu.

Pengusutan Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat desa setempat, dilaporkan 28 Januari 2020 lalu, dengan nomor Print-01/L.1.20/FI.1/03/2020. Adapun terlapor diketahui kepala desa setempat atas nama Misdan.

” Dalam perkara ini ada indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 611.810.000,” jelas Syaifullah.

Adapun paket proyek dana desa diselewengkan dan dibuat laporan fiktif, seperti dana pernyataan modal desa Rp 170 Juta, dan Dana Pembangunan peningkatan sumber jaringan Air Bersih, Rp 441 Juta, tahun anggaran 2019 lalu.

Laporan : Agen M.Tis

Editor : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here