SPIONASE-NEWS.COM,- TORUT -Ratusan Petugas Gabungan terdiri Satpol PP Toraja Utara TNI dan Kepolisian melakukan eksekusi pembongkaran bagunan liar yang terdapat dibantaran sungai poros Rantepao – Tikala Kelurahan Mentirotiku Kabupaten Toraja Utara

( Kasatpol PP dan Damkar, Andareas Sesa )

Penertiban bangunan liar ditepi sungai dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Toraja Utara Andareas Sesa didampingi Camat Rantepao
Camat Rantepao Yakonias Albini bersama Petugas TNI dan Polisi

Kasatpol PP Toraja Utara Andareas Sesa saat ditemui diselah selah penertiban bangunan tersebut mengatakan , pembongkaran bangunan liar karna melanggar aturan tidak memiliki izin dari pemerintah.

Pihaknya selaku pengawal Peraturan daerah menindaklanjuti memberi tindakan tegas dengan melakukan penertiban bagi yang melakukan pembangunan dibantaran sungai, Tegasnya.

Ia menuturkan, Dasar pembongkaran dilakukan karna melangar aturan tentang Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan dan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2013 tentang Ketertiban Bangunan.

Selain itu bangunan tersebut juga melanggar peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang garis sempadan dan sungai serta melanggar peraturan Bupati Toraja Utara Nomor : 7 tahun 2018 tentang penataan, Pengendalian Bantaran Sungai dan sempadan bantaran sungai didaerah ini.

Sebelumya, Kita sudah menyampaikan teguran tiga kali baik lisan maupun secara tertulis namun tidak di indahkan pemilik Bangunan tersebut dan akhirnya segera ditertibkan (pembongkaran) karna tidak memiliki izin.

Laporan : Saldi (Torut)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here