Ayah anak korban NL, konferensi Pers dengan awak media di cafe Garage Kantor Tribun Timur Makassar

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR  — Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan diprediksi akan terus meningkatkan tekanan publik kepada Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar menyusul lambannya penanganan perkara dugaan pelanggaran berat Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No 35 Tahun 2014 yang menyeret seorang oknum anggota LSM berinisial RSD.

Kasus ini mencuat setelah hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur, NL (15) tahun yang diduga dibawa kabur oleh RSD. Informasi awal justru muncul dari keluarga istri ketiga RSD bernama DN, yang mengetahui bahwa anaknya berteman dengan korban di sekolahnya, Rabu (03/12/2025).

Dan hal inilah baru diketahui Ibu anak korban yaitu FT, ketika pengakuan Anak Korban bahwa Ia tidak “suci” lagi, “Saya telah di paksa ladeni lelaki atas nama RSD yaitu ayah teman kelas saya bernama ANS, jelas anak korban kepada Ibunya ketika itu, dan akhirnya anak korban diberhentikan sekolahnya di salah satu SMK Perawat swasta di bilangan Jl Hertasning Makassar.

Lalu Ibu anak korban memindahkan anaknya lagi ke sekolah di Pesantren Kab.Gowa, tapi begitu juga yang terjadi anak korban selalu di jemput paksa dan keluar lagi dari sekolahnya, atas pengakuannya bahwa lelaki RSD mengancam akan menyebarkan video mesumnya ke orang tua anak Korban NL, jelas NL anak korban.

Papan monitoring daftar tahanan Polrestabes Makassar

Dan akhirnya anak korban NL di culik dirumahnya oleh suruhan Lelaki RSD yang bernama Asdar (buron), yang membuat orang tua anak korban NL mencari anaknya yang hilang tidak pulang kerumah kurang lebih 2 bulan, sehingga orang tua anak korban NL melaporkan kasus penculikan anaknya.

Akhirnya, pada tanggal 1 Juli 2025, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor LI/984/VII/RES.1.24/2025/Reskrim. Laporan memuat dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan di bawah umur.

Pada 28 Juli 2025, Tim Jatanras Polrestabes yang dipimpin Iptu Nasrullah berhasil menangkap RSD di Jalan Manggarupi dan NL ditemukan kurang dari 24 jam kemudian, disembunyikan di sebuah hotel di Jalan Toddopuli, Makassar.

Dalam pemeriksaannya, NL mengungkap sejumlah tindakan tercela yang diduga dilakukan RSD, termasuk bukti elektronik yang kini berada di tangan penyidik yaitu video porno atas semua wanita yang pernah di tidurinya, Namun hal tersebut tidak mempercepat pengembangan kasus, karena alasan penyidik Polrestabes Makassar, Pelaku tidak mengakui perbuatannya dalan BAP, ungkap penyidiknya.

Empat Bulan Kasus ini Tanpa Kejelasan

Hingga tanggal 09 Oktober 2025, atau empat bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban belum menerima kejelasan perkembangan penyidikan. Malah Surat SP2HP tanpa diberikan ke Pelapor ibu korban, hanya selalu info lisan saja, pengakuan ayah anak korban, ke media ini, Pada hari itu pula, keluarga resmi menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Hukum Tertua di Indonesia yaitu LMR-RI Komwil Sulsel melalui Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SK-Pdn/BANKUM/KOMWIL/LMR-RI.BPH.NMS/X/2025.

Tim hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia atau  LMR-RI Komwil Sulsel akhirnya, langsung mendatangi Penyidiknya mempertanyakan lambannya proses penyidikan kasus penculikan anak dan kekerasan seksual, serta dugaan keterlibatan pihak keluarga isteri pertama pelaku yaitu SNT dan isteri kedua DN serta ibunda pelaku yaitu Dg ITN, diduga pelaku maupun oknum aparat hukum dalam memfasilitasi pergerakan RSD selama di tahanan Polrestabes.

“Kami telah berulang kali menghadirkan bukti dan saksi. Namun proses berjalan lamban, dan pelaku bahkan dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan,” ujar Ashari, SH dalam konferensi Pers di Cafe Garage Kantor Tribun Timur Makassar, Selasa (02/12/2025).

Surat SP2HP A.4, Nomor : B/SP2HP/2523/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, baru diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2025, berisi petunjuk JPU agar anak korban NL diperiksa oleh Dinas Sosial serta menjalani pemeriksaan lanjutan. namun keberadaan NL yang tidak diketahui entah dimana Karena di sekap dirumah ibunda pelaku di Parangloe Bili-bili dan sempat hilang dua bulan lebih, inilah yang menjadi kendala penyidikan.

Karena anak korban NL yang rindu kepada keluarga dan orang tuanya, akhirnya mencari cara melarikan diri, pas ada peluang, kamar dan pagar lupa di gembok oleh ibunda pelaku, akhirnya anak korban NL melarikan diri dengan mekakai motor keluarga pelaku yang kebetulan kuncinya lupa di cabut, jelas anak korban NL

Dan anak korban NL dalam keadaan hujan deras tancap gas langsung pulang kerumahnya dan bertemua kedua orang tuanya dan menceritakan kasus ini, dan ia mengaku disembunyikan di rumah orang tua RSD—tim hukum bergerak cepat memenuhi petunjuk JPU tepat di hari terakhir masa tahanan RSD di Sat Tahti Polrestabes.

“Kami sudah membantu pihak kepolisian melengkapi berkas, tetapi RSD tetap dibebaskan, termasuk membawa anak korban untuk konseling ke Pegsos Kemensos,” ujar M.Rijal B.Akmal, SH dan Ambo Dalle,SH

Pengakuan Korban dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kejanggalan bertambah ketika NL mengungkap terang benderang kasus ini ketika di BAP untuk kedua kalinya oleh penyidik di lt 3 Polrestabes Makassar, bahwa ia pernah dibawa istri pertama RSD dan seorang oknum Polisi penjaga tahanan (Tahti) bernama A untuk bertemu RSD di ruangan Tahti Polrestabes, dan di suruh beradegan “maaf”, jelas anak korban.

Saat ia masih berada dalam penguasaan keluarga pelaku. Di lokasi itu pula NL mengaku kembali menjadi korban tindakan asusila di Polrestabes Makassar diruangan Sat Tahti,, jelas anak korban NL sambil menangis.

Kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah etik dan pidana.

Ketua LMR-RI Sulsel, Andi Idham J.Gaffar, mengatakan sikap bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,  termasuk oknum aparat hukum, akan kami laporkan. Kami juga akan menyampaikan kasus ini ke Kompolnas, Komisi III DPR RI,  Komisi VI DPR-RI, ke Kapolri, Komnas Perempuan dan Komnas Anak, serta Komnas HAM, termasuk ke bapak Presiden Prabowo dan lembaga terkait lainnya,” tegas Andi Idham J.Gaffar, S.H dalam konferensi persnya bersama ayah korban di Jl. Cendrawasih No. 430, cafe Tribun Timur Makassar.

RSD Masih Bebas, Proses Hukum Akan Mandek dan Bahaya bagi Keluarga Korban Anak

Meski kelengkapan berkas telah berada di Kejaksaan Negeri Makassar, belum terlihat tanda-tanda kemajuan signifikan dari pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara ini

Pihak Kejaksaan yang coba dihubungi Jaksa Johariani, SH tidak mau menerima telpon, Kajari Makassar yang coba juga dihubungi, masih sulit ditemui,  Situasi seperti ini mendorong keluarga korban dan LMR-RI Komwil Sulsel untuk terus melakukan langkah-langkah upaya hukum dalam mencari keadilan untuk NL benar-benar supremasi hukum bisa ditegakkan, karena negara ini adalah negara hukum dan perintah UU bahwa pelapor yang teraniaya oleh hukum harus di payungi oleh negara.

LMR-RI Komwil Sulsel soroti drama penanganan kasus NL, Desak Kapolrestabes dan Kajari Makassar agar tidak bermain-main Api dalam kasus ‘Lex specialis derogat legi generali’ yaitu UU khusus tentang Perlindungan Anak no.35 tahun 2014 ?

Apakah anak Indonesia yang negara hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sampai anak korban NL harus putus sekolah, gegara oknum LSM bernama RSD ..? Masa depannya tidak jelas, hal ini kah yang dikecualikan oleh Aparat hukum yang masih suka bermain-main Api dengan hukum yang khusus…?

Apakah hukum di negeri ini masih berpihak ke rakyat kecil ….? Tentunya bapak Kapolri, bapak Kejagung dan Menteri hukum dan Komnas HAM akan tahu jawabannya …semoga Hukum tegak lurus dan Keadilan pasti berpihak kepada kebenaran.

Laporan : Agen 089 M. Rijal/Agen IJG 007

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here