Oleh : Arfan Halim Banna, S.H.,M.H.,M.M.

Di sudut-sudut kota dan desa, mereka hadir dalam diam. Duduk di teras rumah dengan tatapan kosong, berjalan tanpa tujuan di pinggir jalan, atau terkurung di balik pintu yang dikunci “demi keamanan”.

Kita mengenal mereka sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Negara mengenali mereka dalam berbagai regulasi. Tetapi pertanyaannya sederhana dan getir: sudahkah hukum kita benar-benar menghormati martabat mereka sebagai manusia yang utuh?

Dunia telah bergerak jauh dalam melihat kesehatan jiwa. Sejak lahirnya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), terjadi perubahan mendasar dalam cara negara memahami disabilitas mental.

ODGJ tidak lagi diposisikan sebagai objek belas kasihan atau sekadar pasien medis, melainkan sebagai subjek hukum penuh yang memiliki kapasitas hukum, kehendak, dan hak yang setara.

CRPD menolak gagasan bahwa diagnosis gangguan jiwa dapat menjadi alasan otomatis untuk mencabut hak menentukan nasib sendiri.

Dalam perspektif baru ini, perawatan tidak boleh dibangun di atas paksaan, melainkan di atas dukungan. Negara dituntut untuk membantu ODGJ membuat keputusan, bukan menggantikannya sepenuhnya.

Model supported decision-making menggantikan cara lama substituted decision-making. Inilah esensi penghormatan terhadap martabat manusia: manusia tetap menjadi pengambil keputusan atas hidupnya sendiri, sejauh mungkin.

Indonesia sendiri baru saja memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan berbagai pengaturan lama, termasuk sebagian dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Undang-undang ini membawa semangat integrasi layanan dan penguatan sistem kesehatan nasional. Namun dalam isu kesehatan jiwa, pertanyaan penting masih menggantung: seberapa jauh undang-undang ini beranjak dari paradigma lama yang menempatkan ODGJ sebagai pihak yang harus dikendalikan?

Salah satu titik paling sensitif terletak pada soal kapasitas hukum dan perawatan paksa. Di banyak negara, praktik detensi dan tindakan involunter terhadap ODGJ kini dipandang sebagai langkah luar biasa yang hanya boleh dilakukan dalam kondisi sangat terbatas, dengan pengawasan hukum yang ketat dan independen.

CRPD bahkan menolak detensi yang semata-mata didasarkan pada kondisi disabilitas mental. Di Indonesia, meskipun praktik pemasungan secara resmi dilarang, ruang abu-abu hukum masih memungkinkan pembatasan kebebasan ODGJ atas nama “kepentingan medis” dengan kontrol yang sangat minimal. Di sini, batas antara perlindungan dan perampasan hak sering kali kabur.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks di era digital. Layanan kesehatan jiwa kini merambah ke tele-mental health, aplikasi pendampingan psikologis, dan rekam medis elektronik. Akses memang semakin luas, tetapi risiko juga semakin besar. Data kesehatan jiwa adalah data paling sensitif yang dimiliki seseorang.

Di tangan yang salah, informasi tentang kondisi mental dapat berubah menjadi alat diskriminasi, pengucilan, bahkan pemerasan. Indonesia memang telah memiliki kerangka perlindungan data pribadi, tetapi pengaturan spesifik mengenai data kesehatan jiwa dalam praktik layanan masih belum kokoh.

ODGJ kembali berada di wilayah rawan: diawasi oleh teknologi, tetapi belum sepenuhnya dilindungi oleh hukum.

Di luar soal medis dan teknologi, ada persoalan yang lebih sunyi tetapi lebih menghancurkan: stigma. ODGJ tidak hanya berjuang melawan gangguan mental, tetapi juga melawan pandxxngan sosial yang melekatkan label berbahaya, tidak waras, dan tidak pantas dipercaya. Stigma membuat mereka sulit bekerja, sulit bersekolah, bahkan sulit tinggal di lingkungannya sendiri.

Ketika hukum tidak secara tegas melarang diskriminasi terhadap ODGJ di ruang publik, dunia kerja, dan layanan negara, maka stigma memperoleh legitimasi sosialnya secara perlahan.

Masalah lain yang jarang terlihat dalam sorotan publik adalah ketimpangan antara rumah sakit dan layanan berbasis komunitas. Pendekatan modern kesehatan jiwa justru menempatkan komunitas sebagai pusat pemulihan.

Manusia pulih bukan hanya karena obat, tetapi karena relasi sosial, pekerjaan, rasa diterima, dan kesempatan untuk kembali bermakna di tengah masyarakat.

Namun dalam praktik, sistem kita masih sangat bertumpu pada institusi. Layanan komunitas sering diperlakukan sebagai tambahan, bukan sebagai fondasi. Padahal tanpa penguatan layanan berbasis komunitas, ODGJ berisiko terus berputar dari rumah ke rumah sakit, dari krisis ke krisis, tanpa benar-benar pulih secara sosial.

Dalam relasi dengan hukum pidana, ODGJ juga berada di posisi yang rapuh. Ketika mereka berhadapan dengan proses hukum, sering kali diagnosis justru menjadi beban tambahan, bukan dasar perlindungan.

Tanpa pedoman forensik yang kuat dan perspektif HAM yang tegas, proses peradilan dapat dengan mudah berubah dari ruang keadilan menjadi ruang penghukuman terhadap kondisi kesehatan seseorang.

Semua ini menunjukkan satu hal penting: reformasi hukum kesehatan jiwa belum selesai, bahkan mungkin baru dimulai. Undang-undang baru telah lahir, tetapi paradigma belum sepenuhnya berubah. Hukum masih lebih fasih berbicara tentang pengaturan daripada pemberdayaan, tentang pengamanan daripada pemulihan, tentang pembatasan daripada pengakuan hak.

Cara negara memperlakukan ODGJ adalah cermin paling jujur tentang bagaimana negara memandang martabat manusia. Jika hukum masih menempatkan ODGJ sebagai objek yang harus diatur ketat, maka yang sesungguhnya tertinggal bukanlah mereka, melainkan kita semua sebagai bangsa yang mengaku menjunjung tinggi kemanusiaan.

ODGJ bukan sekadar isu medis. Ia adalah ujian bagi nurani hukum dan arah peradaban kita.

Penulis adalah Seorang Advokat & Pengusaha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here