SPIONASE-NEWS.COM,- BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh akhirnya mencabut Maklumat Bersama Forkopimda tentang Penerapan Jam Malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu tanggal 29 maret 2020 lalu.
Pencabutan Penerapan Jam malam itu tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda yaitu Gubernur Aceh, Pangdam, Kapolda, Kejati Aceh dan lainnya yang tergabung dalam Forkopimda Aceh, tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, Sabtu (04/04/2020).

Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kondisi Banda Aceh sebagai Kota Seribu Warung Kopi kembali bergeliat minggu malam, para pedagang kecil UMKM menyambut gembira, meskipun warga Aceh jaga jarak tetap diperhatikan.
Pasar-pasar juga kembali beraktivitas seperti biasanya, transportasi juga sudah aktif dan lancar, namun warga Aceh tetap waspada dan berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan jaga kesehatan utamanya cuci tangan dan jaga jarak atau social Distancing.
Laporan : Agen M.ti

























