
SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru pasca-aksi walkout pada RDP DPRD Barru, Jum’at (10/04/2026).
Gappembar menegaskan bahwa keberadaan fisik bangunan PT Conch yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah fakta pelanggaran hukum yang nyata dan tidak bisa ditawar dengan alasan “transisi bisnis”.
Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menekankan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tegaskan, keberadaan bangunan PT Conch tanpa PBG adalah bukti kegagalan Pemda dalam fungsi pengawasan. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, bangunan yang sudah terbangun namun tidak memiliki PBG wajib dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan.
Tindakan mendiamkan pelanggaran ini secara nyata menguntungkan korporasi dan merugikan keuangan daerah (PAD) Barru. Ini adalah delik Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor),” tegas Afis.Melalui rilis ini,
DPP Gappembar menyatakan sikap tegas berdasarkan kerangka hukum administrasi:
Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan:


Merujuk pada Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014, pejabat Pemda Barru dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk mencampuradukkan wewenang dengan membiarkan bangunan ilegal berdiri demi kepentingan investasi. Sikap diam Pemda terhadap tuntutan penerbitan SP-1 dikategorikan sebagai Keputusan Fiktif Negatif (Pasal 53 UU 30/2014), yang memberikan legal standing bagi Gappembar untuk menyeret Pemda ke PTUN.
Ultimatum atas Pembiaran Fisik Bangunan:
Berdasarkan Pasal 12 PP No. 16 Tahun 2021, fungsi pengawasan dan sanksi adalah mandat wajib pemerintah. Tidak diterbitkannya SP-1 hingga SP-3 terhadap fisik bangunan (terlepas dari ada atau tidaknya aktivitas operasional) adalah bukti kesengajaan untuk melindungi pelanggaran sistematis.
Gappembar mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang membiarkan aset bangunan industri berdiri tanpa izin dasar (pasca pembatalan Amdal oleh MA) adalah bentuk maladministrasi berat. Aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh mengusut motif di balik ‘kekosongan’ sanksi denda 10% tersebut.
Gappembar tidak lagi menaruh kepercayaan pada forum tingkat kabupaten yang abai aturan. Kami akan melakukan eskalasi ke level Provinsi untuk mendesak audit menyeluruh atas dugaan “pemutihan terselubung” terhadap bangunan PT Conch.
“Peringatan bagi Semua Pihak!” Gappembar juga memperingatkan oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi bahwa gerakan ini berdiri di atas data hukum yang valid. “Siapa pun yang membela pembiaran bangunan ilegal ini, berarti mereka ikut serta merusak tatanan hukum di Kabupaten Barru. Kami melawan dengan data, bukan retorika,” tutup Afis
Laporan : Agen 089 M. Rijal

























