
SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Sidang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kasus ini yang telah memasuki pemeriksaan Saksi Ahli alumni dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, (Kamis 12 Juni 2025 minggu lalu), Selasa (24/06/2025).
Sidang dengan agenda Saksi Ahli dari penasihat hukum menghadirkan Dr. Makka HM, S.H.,M.H.,M.Kn. menjadi tontonan yang sangat menarik dari para pengunjung sidang dan mahasiswa hukum salah satu Perguruan tinggi di Kota Adipura Parepare.
Apalagi dalam sidang ini terjadi tanya jawab antara Penasihat Hukum terdakwa Agus Bin Sanrang, Jaksa Penuntut Umum Syahrul, SH dan Ketua Majelis Hakim kepada Saksi Ahli yang hadir memberi penjelasan hukum tentang pasal yang digunakan penyidik hingga prosedur hukum yang seharusnya di jalankan penyidik Kepolisian dan jaksa dari sejak awal yang menurutnya unprosedural atau cacat hukum.

Ahli Dr. Makka hadir memberikan penjelasan hukum di PN Parepare
Seperti diketahui Saksi ahli merupakan Dosen praktisi Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin dengan mata kuliah hukum pidana, memberikan keterangan sebagaimana kapasitasnya tentang hukum pidana pada persidangan terdakwa Agus Bin Sanrang.
Kuasa Hukum Terdakwa Agus Bin Sanrang, Andi Idham J. Gaffar, S.H, M.H Basmira, S.H dan M. Rijal B. Akmal, S. H mempertanyakan unsur-unsur seseorang bisa dijadikan tersangka dan dapat di tahan, utamanya dalam kasus pidana.
“Saya mau bertanya kepada Ahli, apa saja unsur-unsur yang harus terpenuhi sehingga seseorang bisa dikategorikan sebagai tersangka dan di jadikan terdakwa,” tanya Andi Idham dengan harapan jawaban yang mumpuni.
Ahli Dr. Makka menjelaskan bahwa untuk dapat dikategorikan seseorang menjadi terdakwa, mesti memenuhi 2 unsur, yakni unsur objektif dan unsur subjektif.
“Yang dimaksud dengan unsur subjektif itu adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hati/niatnya. Sedangkan yang termasuk unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana.”
“Unsur subjektif biasa kita katakan itu mens rea nya, sedangkan unsur objektif itu actus reusnya,” Jelas Saksi Ahli.
Lebih lanjut, Andi Idham J. Gaffar selaku Penasihat Hukum Terdakwa memperdalam pertanyaan tentang tindakan yang tidak di dasari oleh niat kejahatan.
“Saya mau bertanya lagi ini ahli, bagaimana itu kalau misalkan ada orang yang secara tidak sengaja diduga melakukan penganiayaan ringan sehingga menyebabkan luka goresan kecil yang hanya 0,8 cm, meskipun itu sangat kecil. Apakah itu bisa dipidanakan,” tanya Andi Idham lebih lanjut.
“Jawab Dr. Makkah, itu berkenaan dengan mens rea dan actus reus.
“Mens rea itu terkait dengan niat jahat dari seseorang, jadinya kalau suatu tindakan yang tidak didasari oleh niat jahat atau itu berkaitan dengan culpa bukan dolus maka semestinya tindakan tersebut tidak bisa dipidanakan jika merujuk pada dakwaan Subsider JPU sebab ke 2 unsur ini (mens rea dan actus reus harus terpenuhi),” Lanjut Dr Makkah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, SH juga mempertanyakan kepada saksi terkait dengan pengancaman dalam undang-undang pidana anak.
“Saksi ahli, saya bertanya bagaimana ketika seseorang melakukan pengancaman kepada anak, apakah itu bisa perbuatan yang diperbolehkan atau tidak,” tanya JPU kepada Saksi Ahli.
Tentu, pengancaman adalah hal yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang perlindungan anak, bahkan untuk undang undang pidana secara umum.
“Tapi perlu untuk diketahui dan dipahami maksud dan tujuan daripada ancaman itu, apalagi kalau ancaman tersebut sejatinya untuk suatu kebaikan. Misalnya saya seorang ayah, memberikan ancaman kepada anak saya tentu itu bukan bermaksud untuk melakukan kejahatan, tapi untuk kebaikan anak saya sehingga tidak melakukan sesuatu yang keliru, ” Jawab Saksi Ahli.
Saksi Ahli menggambarkan antara hubungan antara orang tua dan anak yang tentunya didalamnya ada maksud baik, seperti dalam konteks perkara ini.
Dalam kesempatan lain Penasihat Hukum Terdakwa juga menyoroti prosedur hukum yang dilakukan aparat Penegak Hukum mulai dari awal penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian hingga Kejaksaan yang dinilai tidak mengacu pada peraturan Perundang – Undangan yang berlaku utamanya pelanggaran Perkap Kapolri no.6 tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol no.8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan Perja (Peraturan Jaksa) no.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice.
Termasuk tidak tersampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan juga Surat Penetapan Tersangka kepada Terdakwa atau keluarganya.
Ahli Dr.Makka yang mendengar hal itu, langsung kaget dan seakan-akan tidak percaya apalagi saat ini Kepolisian RI lagi memperbaiki citranya di masyarakat, lalu Ahli angkat bicara bahwa menurut keahlian dan kapasitasnya bahwa hal tersebut merupakan cacat hukum, Unprosedural atau tidak sah, dan inipun dilanjut Ahli bahwa wajib hukumnya bahwa ketika kasusnya adalah Pidana ringan maka aparat hukum dalam hal ini penyidik wajib menjalankan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
Dr. Makka menambahkan bahwa bukan hanya Penyidik atau Aparat Hukum yang seyogyanya melaksanakan aturan tersebut tapi juga Hakim yang menangani Perkara Pidana ringan juga harus melaksanakannya, karena aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait restorative justice, seperti Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP, jelasnya.
Setelah saksi ahli selesai memberikan keterangannya, Majelis Hakim melanjutkan ke agenda pemeriksaan Terdakwa yaitu Agus Bin Sanrang.
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada Terdakwa mengapa melakukan pengancaman terhadap korban.
” Terdakwa, apakah betul saudara menggunakan pipa untuk mengancam atau menakut-nakuti korban? Sebagaimana juga yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian,” tanya JPU dengan nada keras kepada Terdakwa.
Namun, di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan kepada Terdakwa untuk tidak merasa tertekan pada saat ditanyai sehingga tidak mengiya-iyakan saja semua pertanyaan.
“Saudara terdakwa jangan merasa tertekan, katakan yang sebenar-benarnya. Kami dari Bantuan Hukum LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) sebagai LBH tertua dan pertama di Indonesia, akan membela saudara Terdakwa sampai tuntas, dan betul-betul akan memperjuangkan hak Terdakwa, katakan yang sebenarnya, ” Tegas Andi Idham Penasihat Hukum Terdakwa yang juga Ketua Umum LMR-RI Komwil Sulsel.
Sedangkan sidang pada Rabu (18/6/2025) sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan jaksa 7 (tujuh) bulan dengan masa potong tahanan.
Agenda sidang selanjutnya pada hari Rabu (25/6/2025) dengan agenda pembacaan Pleedoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Agus Bin Sanrang di Pengadilan Negeri Parepare.
Laporan : Agen 090 Muhammad Hasri






















