SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Kasi Humas Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkajene dan Kepulauan, AKP Imran, SH., bersama Kanit Reskrim 1 Ipda Ramadhan Tabahrudin didampingi Briptu Muhammad iqbal dan segenap personil terkait adakan Press Release yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, dengan diikuti para awak media yang berasal dari wilayah hukum Polres Pangkep, pada hari Rabu (01/02/2023).
Diungkapkan AKP. Imran, SH, bahwa tersangkanya pria berinisial RM(21), yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun akibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saudara kandungnya sendiri Pangeran alias Firman.
Kronologis kejadian disampaika Imran, pada hari minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka bersama bapaknya yakni Mustari dan juga korban Pangeran alias Firman baru pulang dan tiba di rumah kos yang beralamat di Kampung Lette Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.
Lanjut Imran, saat tiba di rumah kos sudah ada Nadila (isteri lelaki Pangeran alias Firman) berada didalam rumah kos tersangka RM, Mustari bersama Pangeran alias Firman, duduk bertiga. Kemudian tersangka RM bertanya kepada Pangeran dengan mengatakan “ bayarki hutangmu sama bapak, sama uang sewa kos. Sontak saja, pangeran menjawab “tunggumi” saya jual dulu Hp ku baru saya bayar hutangku sama bapak, sekaligus bayar uang sewa kos.
Kata Imran lagi, tersangka RM nyeletuk, jangan mako bayarki, jual mi Hp mu untuk cari kos lain. Pangeran langsung berdiri dan langsung memukul tersangka berkali-kali, namun tersangka berusaha untuk tidak membalas. Namun karena sudah tidak tahan, tersangka juga ikut berdiri. Pada saat itu, Mustari mencoba untuk melerai, namun Pangeran juga memukul Mustari (bapaknya sendiri).
Dikatakan Imran, menyaksikan kejadian tersebut, tersangka emosi dan langsung merangkul leher korban Pangeran dari belakang, sempat saling bergelut. Keduanya hilang keseimbangan dan sama-sam terjatuh dilantai dengan posisi tengkurap. Badan tersangka yang menindih badan korban pangeran.
Tambah Imran, saat itulah tersangka menggigit telinga sebelah kiri korban Pangeran hingga terputus, kemudian Nadila (isteri koprban) menarik dan membawa suaminya Pangeran keluar kedepan rumah kos dengan maksud memisahkan tersangka dan korban.
Tidak lama kemudian tersangka pun ikut keluar, dan menuju ke rumah pemilik rumah kos untuk menenangkan diri. Pada saat itu tersangka sudah tidak melihat korban di depan rumah kos, jelas Imran.
Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban melapor ke Polres Pangkep. Kini, tersangka RM (21) diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Imran.
Laporan : Agen Hamzapkp713