SPIONASE-NEWS.COM,- MAKALE – Satuan Reskrim Polres Tator, Unit Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 ( dua ) orang tersangka pelaku pencurian ke Kejaksaan Negeri Makale kab. Tator. Selasa (20/08/2019).

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini melakukan pencurian di toko fajar Mart Kelurahan . Rantekarua Kecamatan Mengkendek pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 yang lalu

Tersangka yang bernama lelelaki . Mandra dan Perempuan Selvi dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hasil curian.

Informasi yang diperoleh dari penyidik melalui humas Polres Tator menyebutkan bahwa pelaku pencurian di toko fajar Mart berjumlah 4 orang, dan pada perjalanan penanganannya 1 orang terlebih dahulu di ciduk dan dilimpahkan kejaksaan negeri makale ( setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 ).

” 3 orang dari 4 pelaku pencurian di fajar Mart telah di limpahkan ke kejaksaan negeri makale, sementara ini masih ada 1 pelaku yang masih dalam pencarian “. Kata Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang didampingi oleh Paur Humas Aiptu Erwin.

Kepada 2 tersangka yang dilimpahkan pada hari Selasa (20/08/2019) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke subs pasal 362 KUHPidana.

Sementara 1 orang tersangka yang masih buron dinyatakan DPO.

Laporan : Agen Saldi ( Makale )

Editor. : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here