SPIONASE-NEWS.COM,- MAKALE – Satuan Reskrim Polres Tator, Unit Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 ( dua ) orang tersangka pelaku pencurian ke Kejaksaan Negeri Makale kab. Tator. Selasa (20/08/2019).
Kedua tersangka yang dilimpahkan ini melakukan pencurian di toko fajar Mart Kelurahan . Rantekarua Kecamatan Mengkendek pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 yang lalu
Tersangka yang bernama lelelaki . Mandra dan Perempuan Selvi dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hasil curian.
Informasi yang diperoleh dari penyidik melalui humas Polres Tator menyebutkan bahwa pelaku pencurian di toko fajar Mart berjumlah 4 orang, dan pada perjalanan penanganannya 1 orang terlebih dahulu di ciduk dan dilimpahkan kejaksaan negeri makale ( setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 ).
” 3 orang dari 4 pelaku pencurian di fajar Mart telah di limpahkan ke kejaksaan negeri makale, sementara ini masih ada 1 pelaku yang masih dalam pencarian “. Kata Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang didampingi oleh Paur Humas Aiptu Erwin.
Kepada 2 tersangka yang dilimpahkan pada hari Selasa (20/08/2019) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke subs pasal 362 KUHPidana.
Sementara 1 orang tersangka yang masih buron dinyatakan DPO.
Laporan : Agen Saldi ( Makale )
Editor. : Agen 008 HI