
SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Polemik pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas), Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kian memanas, Senin (04/08/2025).
Pihak manajemen rumah sakit menertibkan pengelolaan parkir yang selama ini dipegang oleh CV Ahnaf, dengan dukungan 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jeneponto.

Langkah penertiban itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Direktur RSUD Latopas, dr. Pasryani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif melalui pemanggilan dan audiensi. Namun, CV Ahnaf dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan tiga kali panggilan resmi.
“Kami sudah beri teguran lisan maupun tertulis. Tapi tidak diindahkan oleh pihak CV Ahnaf,” tegas Pasryani saat sesi audiensi.

Pihak rumah sakit juga mencatat berbagai keluhan dari masyarakat dan minimnya respons CV Ahnaf atas permintaan perbaikan fasilitas parkir. Hal ini menjadi dasar kuat manajemen RSUD Latopas untuk memutus kontrak secara sepihak.
“Tanggal 31 Juli 2025 kami sudah beri surat resmi untuk pengosongan. Kami juga sudah meminta arahan langsung dari Bupati Jeneponto dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Pasryani.
Kuasa Hukum RSUD: Sudah Dievaluasi Tiga Tahun
Penasihat hukum RSUD Latopas, Saiful, menambahkan bahwa penghentian kerja sama dengan CV Ahnaf telah melewati proses panjang. Evaluasi internal dilakukan selama tiga tahun terakhir.
“Kontrak ini bisa diputus kalau terbukti ada pelanggaran kewajiban atau hak. Dan itu sudah cukup bukti kami temukan selama proses evaluasi,” jelas Saiful.
Saiful juga menegaskan bahwa surat pengosongan lahan parkir dikeluarkan resmi per 31 Juli. Namun, hingga 4 Agustus, CV Ahnaf tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengosongkan lahan.
“Kami sudah undang mereka tiga kali. Sekali datang, tapi tidak bawa dokumen. Dua kali berikutnya tidak hadir,” imbuhnya.
CV Ahnaf Gugat Direktur RSUD Latopas
Berbeda dengan klaim pihak rumah sakit, Direktur CV Ahnaf, Jamaludin, menuding tindakan penertiban itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“Itu tindakan ilegal. Satpol PP tidak punya kewenangan membongkar bangunan resmi yang berdiri di atas kerja sama,” kata Jamaludin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan sepihak dan tidak sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
“Seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan main bongkar seperti ini. Apalagi ini sudah kami gugat ke pengadilan,” jelasnya.
Jamaludin mengungkapkan bahwa CV Ahnaf melalui Ramli Sitaba telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jeneponto terhadap Direktur RSUD Latopas. Gugatan dengan nomor 19/Pdt.G/2025/PN Jp itu didaftarkan pada 28 Juli 2025 dan dijadwalkan sidang perdana pada 13 Agustus 2025.
“Kami tidak pernah menerima surat teguran sebagaimana yang diklaim. Hanya ada surat pemanggilan evaluasi dan itu pun kami hadiri,” bantahnya.
Tudingan Main Hakim Sendiri
Jamaludin juga menyesalkan tindakan pembongkaran paksa terhadap portal parkir oleh Satpol PP. Menurutnya, selama proses hukum berjalan, semua pihak seharusnya menahan diri.
“Ini tindakan main hakim sendiri. Sudah masuk ranah pidana. Kami tidak segan melapor,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan empat penasihat hukum untuk menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan pidana terhadap tindakan pembongkaran tersebut.
Sengketa Berlanjut ke Meja Hijau
Dengan gugatan yang telah terdaftar dan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, konflik antara RSUD Latopas dan CV Ahnaf kini memasuki babak baru: persidangan terbuka yang akan menjadi ujian sah tidaknya pemutusan kontrak tersebut.
Apakah pemutusan kerja sama ini benar berdasarkan evaluasi manajemen? Ataukah justru CV Ahnaf menjadi korban kebijakan sepihak? Publik kini menanti keputusan pengadilan yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Laporan : Agen 089 M. Rijal/Agen 040 Rustan R Jentak






















