SPIONASE-NEWS.COM,- PAREPARE – Agus Bin Sanrang (50) Seorang kepala rumah tangga di Kota Parepare dipolisikan oleh tetangganya sendiri sejak 24 Desember 2024. Begitu kejamnya kasus hukum saat ini, ketika yang lemah dikalahkan oleh yang kuat.

Agus, Kasusnya sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan malah sudah sebagai terdakwa di Kejaksaan Negeri Parepare dan kasusnya lagi bergulir di pengadilan Negeri Parepare, sudah memasuki sidang ke empat, Senin (02/06/2025)

Peristiwa awal bermula terjadi di Masjid Fastabiqul Khaerat yang berada di Kompleks BTN Kodam Wekke’e Kel.Lompoe, Kec. Bacukiki Kota Parepare.

Kejadiannya seorang anak bernama Haikal (11) bersama teman-temannya 5 orang, sedang bermain-main tarik-menarik sajadah.

Dan di dengar oleh lelaki Agus yang kebetulan ada didalam mesjid, lalu Agus menegur kelima orang anak ini, agar tidak bermain-main di dalam Masjid, apalagi kejadian ini telah berulang beberapa kali dan selalu di tegur, tapi Haikal dkk tidak mengindahkannya, jelas Agus dalam pernyataannya di depan Majelis Hakim.

Tampak Terdakwa Agus berkopiah Abu-abu tertunduk

Teguran itu tidak diindahkan oleh anak-anak tersebut, sehingga akhirnya Agus menegur dan menghampiri di dalam Masjid, dan anak-anak tersebut berlarian keluar mesjid lewat pintu depan, dan Agus mendapati Pipa Pvc sepanjang setengah meter yang bersusun seperti senjata mainan-mainan anak-anak.

Spontan Agus membanting pipa mainan ke lantai, sehingga bagian pipa terpelanting dan terputar mengenai kaki seorang anak bernama Haikal yang pada saat itu, masuk kembali ke Mesjid untuk mengambil HP nya yang tertinggal di dalam mesjid, dan Haikal kembali berlari keluar bersama temannya.

Haikal (11) dan teman-temannya lalu meninggalkan Masjid sambil tertawa bersama-sama. Haikal yang merasa tidak mempermasalahkan hal sepele ini rupanya diketahui oleh tantenya dan melaporkan kejadian ini kepada Ibunya Haikal yang masih berada di Kantor Lapas Parepare.

Pengacara Agus Bin Sabrang Terdakwa

Ibu Haikal Ikha yang bekerja sebagai pegawai Lapas Parepare dan juga Bapaknya Haikal Hermanto tanpa pikir panjang langsung mendatangi rumahnya Agus yang memang jaraknya sangat dekat, hanya sekitar 15-20 meter, Ibu Haikal bersama Ibu RW dan Nak Haikal sendiri, Haikal menyangkal di pukul, tapi hanya terkena pipa Pvc plastik ke kakinya, itu pun juga tidak sakit, hanya kegores sekitar 0,8 cm hasil visum et repertum, dan dari hasil pertemuan, memang Agus tidak sengaja melakukannya dan sudah berusaha meminta maaf ke orang tua Haikal, dengan mendatangi rumah Haikal sebanyak 3 kali, namun orang tua Haikal sebagai pejabat di Lapas Parepare tidak mau memaafkan pak Agus, jelas isteri Agus. Sehingga malam itu juga langsung melaporkan kasus tersebut di Sentra unit PPA Polres Parepare.

Kasus Tindak Pidana Ringan yang semestinya di damaikan oleh Aparat Hukum ini, membuat heboh masyarakat Parepare, dan berita dan informasi ini langsung mengundang tanya dan reaksi beberapa praktisi hukum dan aktivis serta Ormas yang ada di Kota Kelahiran mantan Presiden BJ Habibie ini.

Kok kasus ini tidak di selesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) seperti perintah Undang-undang dan Nota Kesepakatan Bersama Kapolri, Jaksa Agung dan MA, terang Wahiduddin Ketua LMR-RI Parepare dan Iqbal Rahim Gani Ketua LSM Lingkar Hijau.

Kasus ini sangat Janggal dan ironinya kasus ini, karena sampai saat ini kasusnya sudah berjalan di tingkat Pengadilan dan pak Agus sudah dipenjara saat ini, tanpa prosedural yang jelas dan kepastian hukum baik sejak di Kepolisian sampai di Kejaksaan ( P21), ironinya lagi di Kepolisian keluarga pak Agus tidak pernah menerima Surat Perintah di mulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Penetapan Tersangka kepada Agus dan/atau keluarganya.

Penasehat Hukum terdakwa Basmira, SH dan M.Rijal, SH menilai Kepolisian dan Kejaksaan tidak transparan baik dalam prosedural dan dalam upaya restoratif justice kepada kedua belah pihak serta pelibatan seluruh pihak yang terlibat dalam masalah tersebut, kok aparat hukum tidak mendamaikan kedua belah pihak, Ungkap Basmira, SH.

” Wajib diperhatikan prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka karena orang tua Haikal adalah pegawai Lapas yang tentunya, banyak kenal Jaksa dan orang pengadilan,” Ungkap Rijal tegas.

Bahwa transparansi dalam prosedural itu fundamental sebab menyangkut kepastian hukum baik kepada pelaku maupun korban, apalagi korban nak Haikal kelihatan tidak ada trauma sama sekali, malah sebelum sidang dimulai, tampak Haikal bermain sepak bola bersama temannya Imam Fadlan di area lapangan tennis Pengadilan Negeri Parepare, dan memang terlihat anaknya sehat kok dan seakan-akan tidak pernah terjadi kejadian yang riskan buat Nak Haikal, dan ironinya didalam persidangan sempat Pengacara terdakwa Agus meminta untuk diperlihatkan bekas luka goresan pipa PVC, kelihatan oleh hakim tidak ada bekas luka dan bekasnya tidak ada, ” Ucap Basmira, SH Rabu, 28 Mei 2025 usai sidang Pemeriksaan Saksi ketika di wawancarai media ini.

“Bahkan juga penyelesaian perkara pidana apalagi konteks dan sifatnya ringan tanpa adanya kesengajaan sebagai maksud timbulnya tindak pidana yang masuk sebagai Tindak Pidana Ringan, semestinya dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restoratif, sesuai :

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012

Apalagi penjara/lapas saat ini sudah sangat penuh, dan biaya makanan yang sangat tinggi serta begitu gampangnya memenjarakan seseorang tanpa ada saling memaafkan, padahal agama islam mengajarkan untuk saling memaafkan, sehingga apa yang telah di sepakati Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, harus dijalankan dan dilaksanakan, jangan asal main power segala, ” Pungkas Rijal.

Sejak berita ini dinaikkan kasus persidangan Terdakwa Agus vs Orang Tua Haikal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Parepare setiap hari Rabu.

Sisa menunggu vonis hakim yang harus netral dan bagaimana kelanjutan kasus ini, kita tunggu lagi sidang berikutnya.

Laporan : Agen 007 Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here