
Oleh : Asrul (Demisioner Ketua Gappembar Komisariat Pujananting)
SPIONASE-NEWS.COM,- OPINI BARRU – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Hotel Claro Makassar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru memasuki babak yang memprihatinkan. Hampir setahun berlalu sejak peristiwa ini mencuat, namun hingga kini titik terang penyelesaiannya belum juga jelas.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum serta transparansi dalam mengungkap kasus yang menyangkut lembaga penyelenggara demokrasi.
Awalnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan nama dan kewenangan KPU Barru untuk kepentingan transaksi dengan pihak Hotel Claro. Dugaan penipuan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Lebih jauh, publik menilai bahwa kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terlebih saat pesta demokrasi menjadi momentum penting bagi bangsa.
Hingga saat ini, berbagai dorongan dari sejumlah pihak agar perkara ini segera dituntaskan namun masih belum berbuah hasil yang signifikan. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran, padahal publik sangat berharap agar kasus yang melibatkan nama besar lembaga negara tidak dibiarkan berlarut-larut.
Tindakan demikian apabila terbukti secara hukum, ini adalah tindakan mencederai lembaga KPU, terkususnya kabupaten Barru yang di kenal dengan kota santri, hal ini dapat mencoreng citra Barru yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan masifnya informasi dugaan penyelewengan anggaran oleh KPU Barru, tentu masyarakat butuh penjelasan dari Ketua KPU Barru untuk segera melakukan konferensi pers di muka umum, sebagai klarifikasi dugaan kasus penipuan oleh KPU Barru.
jika terbukti sah secara hukum dan meyakinkan, ada dari pihak KPU Barru melanggar pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001, perlu dilakukan evaluasi kinerja ketua KPU Barru atau pencopotan jabatan, karena dianggap lalai dari tanggung jawab dan tidak mampu memimpin struktural dengan baik.
KPU daerah yang terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela, maka pemberhentian atau sanksi yang sesuai perlu segera dijatuhkan.
Dengan demikian, ke depan, penyelenggara pemilu dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, serta terbebas dari praktik-praktik yang menciderai demokrasi.
Dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu yang berintegritas, DKPP perlu mengambil langkah tegas terhadap Ketua KPU Daerah dan anggota yang bermasalah.
Keberadaan pelanggaran etik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten dan transparan, agar setiap penyelenggara pemilu memahami bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar yang menuntut integritas tinggi.
Oleh karena itu, sorotan kini tertuju pada Polda Sulawesi Selatan. Sebagai aparat penegak hukum bertindak lebih tegas, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini.
Penindakan yang tegas bukan hanya soal memberikan keadilan dan membuka kasus terang-benerang agar tidak terjadi spekulasi buruk di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga menjaga marwah institusi hukum dan demokrasi di mata masyarakat.
Kasus dugaan penipuan yang sudah berjalan hampir setahun tanpa kepastian ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Apabila dibiarkan berlarut, maka akan memperkuat stigma ketidakseriusan dalam menangani kasus yang menyangkut lembaga publik. Namun sebaliknya, bila Polda Sulawesi Selatan mampu menuntaskan dengan tuntas dan adil, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
Laporan : Agen 089 M. Rijal/Agen 091 Haedir

























